Hukum

Polda Banten Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan Dokumen PT Trimitra, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan

Upaya mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana, meminta gelar perkara khusus atas penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan ditolak oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Ditreskrimum Polda Banten menyatakan permohonan tersebut belum dapat dipertimbangkan karena tidak ditemukan bukti atau keadaan baru (novum).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor membuka opsi langkah praperadilan untuk menguji penghentian penyelidikan perkara tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B /251 / VI /RES.7.5 /2026 /Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2026 yang diterima kuasa hukum pelapor dari Ditreskrimum Polda Banten.

Dalam surat tersebut, polisi menjelaskan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen sebenarnya telah dilaksanakan pada 12 Maret 2026.

Gelar perkara itu dihadiri pelapor dan terlapor, penyidik, unsur pengawas internal Polda Banten seperti Itwasda, Bidkum dan Bidpropam, serta Ahli Hukum Pidana.

Laporan yang dipersoalkan teregister dengan nomor LP /B /507 /XII /SPKT I.DITRESKRIMUM /2025 /POLDA BANTEN tertanggal 10 Desember 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen di lingkungan PT Trimitra Fabrikasi Engineering.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyebut objek yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan scan tanda tangan pelapor dalam dokumen ekspor dan impor perusahaan.

Namun berdasarkan hasil pengecekan dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 yang tersimpan dalam sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyidik mengaku tidak menemukan scan tanda tangan pelapor sebagaimana yang dilaporkan.

Polisi juga menyebut terdapat perbedaan antara dokumen yang diperoleh dari Bea Cukai dan arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan pelapor kepada penyidik.

Dalam surat tersebut dijelaskan dokumen yang diserahkan pelapor merupakan hasil pemindaian yang memuat scan tanda tangan dan cap nama pelapor. Sementara dokumen yang tersimpan dalam sistem Bea Cukai disebut tidak memuat data tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendapat Ahli Hukum Pidana, polisi menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan.

Penyidik menilai persoalan itu lebih mengarah pada masalah administratif karena data pengguna atas nama pelapor di sistem kepabeanan belum diperbarui setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan.

Atas dasar itu, Ditreskrimum Polda Banten menghentikan penyelidikan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tertanggal 14 April 2026.

Terkait permohonan gelar perkara khusus yang kembali diajukan kuasa hukum pelapor pada 10 Juni 2026, polisi menyatakan belum dapat mempertimbangkannya.

“Permohonan gelar perkara khusus saudara belum dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan, dikarenakan tidak ditemukan sesuatu hal atau keadaan baru yang menjadi alasan dilaksanakan gelar perkara,” demikian isi surat Ditreskrimum Polda Banten.

Saksi Belum Diperiksa

Usai menerima surat jawaban dari Ditreskrimum Polda Banten, kuasa hukum pelapor Ferry Renaldi menunjukkan salinan dokumen tersebut kepada wartawan di Mapolda Banten.

Kepada wartawan, Ferry mengatakan pihaknya tetap mempersoalkan penghentian penyelidikan perkara tersebut karena menilai masih ada sejumlah fakta yang belum didalami penyidik.

Menurut dia, terdapat petugas hanggar yang berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan namun belum dimintai keterangan.

“Ada beberapa petugas hanggar yang inisial BW dan juga ID yang memang belum dimintai keterangan,” kata Ferry.

Selain itu, pihaknya juga telah melampirkan legal opinion dari ahli hukum sebagai bagian dari permohonan gelar perkara khusus yang diajukan ke Ditreskrimum Polda Banten.

Menurut Ferry, dokumen tersebut semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan dalam menilai perkara yang dilaporkan kliennya.

“Kami pun di surat tersebut sebenarnya melampirkan legal opinion dari ahli yang menjadi petunjuk dalam perkara ini. Tapi dalam surat tersebut dianggap tidak ada novum ataupun bukti baru,” ujarnya.

Ferry mengatakan pihaknya akan lebih dulu berdiskusi dengan klien sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Meski demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh, termasuk praperadilan.

“Kami selaku kuasa hukum akan berdiskusi dengan prinsipal kami, klien kami, terkait langkah-langkah hukum yang memang bisa kami ajukan kembali. Karena masih banyak ruang terkait langkah-langkah hukum yang bisa kami ambil,” katanya.

Ferry menyebut praperadilan menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan setelah permohonan gelar perkara khusus tidak dikabulkan.

“Yang paling terakhir itu kita akan melakukan praperadilan. Tapi prinsipnya kita akan komunikasi dulu dengan prinsipal terkait hasil ini, prinsipal ingin mengambil langkah hukum seperti apa,” ujarnya. (BW Iskandar)

Back to top button