Hukum

Bongkar Penimbunan Minyak Goreng, Diapresiasi Ombudsman Banten

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengapresiasi Polresta Serang Kota yang berhasil mengungkap pelaku penimbunan minyak goreng tersebut.

“Saya apresiasi Polresta Serang Kota menemukan pengusaha yang menimbun minyak goreng, karena sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dia meminta agar pelaku untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.” Jadi ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya

Kecurigaan ada penimbunan minyak goreng kemasan yang mengakibatkan kelangkaan akhirnya terbukti. Polresta Serang Kota menggerebek dan menyita minyak goreng dari sebuah rumah di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Selasa malam (22/2/2022) (Baca: Rumah Penimbunan Minyak Goreng di BSD Serang Digerebek Polisi).

Polisi menahan dua tersangka, AH (44) dan RS (32) yang keduanya merupakan suami istri.

Lokasi tempat tersebut berada di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Total minyak goreng yang disita petugas sebanyak 9.600 liter.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah bertindak cepat mengatasi 3 persoalan minyak goreng yang harganya telah ditetapkan pemerintah (Baca: Ombudsman RI Temukan Penimbunan dan Alih Distribusi Minyak Goreng).

Ketiga persoalan itu adalah adanya penimbunan stok minyak goreng, pengalihan barang dari pasar ritel ke pasar tradisional dan panic buying.

Demikian dikemukakan Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI dalam dialog pelayanan publik bertema Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan (8/2/2022).

Ombudsman RI berharap pemerintah, dalam hal ini, Kementrian Perdagangan memastikan masyarakat dapat menikmati minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkandalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI di 34 provinsi 3 persoalan yang mengakibatkan harga minyak goreng melambung tinggi.

Dalam Permendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button