Hukum

Diskominfo Tangerang Jamin Identas Pelapor Pungli Dirahasiakan

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang memastikan setiap laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar (Pungli) oleh oknum pegawai, ditindaklanjuti secara objektif, sementara identitas pelapor Pungli akan dijaga kerahasiaannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pungli. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari pungutan liar,” kata Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany di Tangerang, Kamis.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungli saat mengakses layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

“Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, pelapor Pungli disarankan menyiapkan informasi pendukung agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat, antara lain waktu dan lokasi kejadian, nama instansi atau oknum yang diduga melakukan pungli, kronologi kejadian secara lengkap dan bukti pendukung berupa foto, video, rekaman, atau dokumen apabila tersedia.

Laporan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang yakni SAKTI (Whistle Blowing System/WBS) yang dapat diakses melalui Tangerang LIVE atau laman https://www.tangerangkota.go.id/wbs.

Mugya mengatakan kanal tersebut dikhususkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, korupsi, maupun pungutan liar yang dilakukan aparatur pemerintah. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,.

Lalu ada juga layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (Laksa) melalui aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, Instagram @lapor_laksa, email layanan@tangerangkota.go.id, serta media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang.

“Saat melapor, masyarakat diminta menyertakan kronologi, lokasi kejadian, nomor yang dapat dihubungi, dan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Mugiya menegaskan masyarakat tidak perlu takut menyampaikan laporan selama informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semakin cepat masyarakat melaporkan dugaan pungli, semakin cepat pula kami dapat melakukan verifikasi dan penanganan,” ujarnya.

Dia menekankan pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik di Kota Tangerang semakin bersih dan berkualitas. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button