Disdukcapil Tangerang Permudah Penggantian Foto KTP EL, Apa Syaratnya?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Banten memastikan penggantian foto pada KTP EL (KPT Elektronik) sangat mudah tak tidak memerlukan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Kamis (16/7/2026), mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, negara memfasilitasi penggantian foto identitas tersebut, dengan catatan pemohon memenuhi beberapa kondisi spesifik.
Selain itu, penggantian foto KTP EL hanya diizinkan secara hukum bagi warga yang bertransformasi penampilan secara mendasar, seperti mulai atau melepas hijab serta yang mengalami perubahan fisik wajah permanen akibat kondisi medis, operasi atau cedera.
“Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup bawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama,” ujarnya.
Bagi warga yang kehilangan fisik KTP-el, berkasnya dapat digantikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, sementara bagi pemohon dengan kondisi perubahan fisik permanen disarankan untuk melampirkan dokumen medis pendukung.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini,” pungkas Rizal.
Sementara itu dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon antara lain KTP-el lama yang ingin diperbarui, Kartu Keluarga (KK), surat Kehilangan dari Kepolisian khusus jika KTP-el lama hilang dan dokumen pendukung tambahan seperti surat keterangan medis bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)











