Sosial

Maxim Beri Santunan ke Mitra Pengemudi dan Konsumen di Tangerang

Maxim Indonesia bersama Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan bantuan santunan biaya pengobatan senilai Rp8.346.662 kepada mitra pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menggunakan layanan Maxim di Kota Tangerang.

Bantuan ini diserahkan sebagai bentuk wujud keperdulian serta perlindungan keselamatan bagi seluruh pengguna jasa Maxim.

Santunan pertama diberikan kepada atas insiden kecelakaan yang melibatkan mitra pengemudi Maxim Bike berinisial RAS dan penumpangnya berinisial SN.

Kendaraan yang mereka tumpangi ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain berkecepatan tinggi yang mengakibatkan keduanya terjatuh. Akibat kecelakaan ini, SN mengalami luka-luka dan RAS mengalami dugaan patah tulang. Keduanya langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat.

Maxim memberikan bantuan santunan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp1.000.000 kepada SN dan Rp250.000 kepada RAS. Pada kasus ini kecelakaan tidak disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim.

Selain itu, bantuan juga disalurkan kepada seorang penumpang Maxim Bike berinisial NFA yang menjadi korban tabrak lari saat sedang berada dalam perjalanan. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami cedera serius pada bagian kaki serta cedera otak ringan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Atas insiden tersebut, Maxim melalui YPSSI memberikan santunan sebesar Rp7.096.662 untuk menanggung biaya pengobatan korban.

Head of Subdivision Maxim Tangerang, Tegar Junior Silalahi menyatakan komitmen perusahaan dalam memastikan perlindungan serta keselamatan bagi pengemudi maupun penumpang selama perjalanan.

“Keselamatan dan kenyamanan para pengguna layanan Maxim, baik mitra pengemudi maupun penumpang, merupakan prioritas utama kami. Melalui kerja sama dengan YPSSI, kami berupaya menghadirkan rasa aman dan memberikan respons cepat dalam memberikan bantuan medis bagi para korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu memeringankan beban biaya pengobatan korban serta mempercepat proses pemulihan mereka,” ujar Tegar Junior Silalahi, Head of Subdivision Maxim Tangerang.

Pemberian santunan oleh YPSSI berlaku dengan ketentuan khusus yakni santunan bagi mitra pengemudi akan diberikan selama kecelakaan terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian atau tindakan dari pengemudi Maxim itu sendiri.

Sementara itu, penumpang Maxim akan tetap mendapatkan jaminan santunan terlepas dari penyebab terjadinya kecelakaan.

Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor layanan Maxim terdekat di kota Anda. (Pengirim: Arkam Suprato – PR Specialist Maxim Indonesia)

Iman NR

Back to top button