Koperasi Merah Putih dan Ikhtiar Menyusun Kembali Ekonomi Rakyat
Ada saat ketika sebuah kebijakan tidak cukup dipahami dengan bertanya berapa biayanya. Kita perlu mundur sedikit dan mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kebijakan itu sampai diperlukan? Pertanyaan seperti itulah yang semestinya mendahului perdebatan mengenai Koperasi Merah Putih atau KDKMP (Kopeasi Desa Kelurahan Merah Putih).
OLEH; AZIS SUBEKTI *)
Sebab bila Koperasi Merah Putih langsung diletakkan di atas meja kalkulator—berapa modalnya, berapa omzetnya, kapan kembali modal, siapa menanggung kerugian—kita mungkin memperoleh analisis bisnis yang masuk akal, tetapi kehilangan alasan sejarah mengapa negara merasa perlu turun tangan.
Koperasi Merah Putih atau KDKMP lahir setelah Indonesia puluhan tahun menjalankan pembangunan ekonomi. Pasar modern makin berkembang, perdagangan semakin terbuka, dan teknologi membuat transaksi dapat dilakukan dalam hitungan detik.
Setelah semua kemajuan itu, satu pertanyaan lama tetap mengikuti kita. Mengapa begitu banyak produsen pangan justru hidup jauh dari kesejahteraan yang seharusnya dihasilkan oleh barang yang mereka produksi?
Masalahnya ternyata bukan sekadar kemampuan menghasilkan barang, namun siapa yang menguasai perjalanan barang setelah ia dihasilkan.
Di antara sawah dan meja makan terdapat gudang, pengering, transportasi, modal kerja, informasi harga, pengolahan, distributor, pedagang besar dan pengecer. Pada setiap mata rantai terdapat nilai tambah. Dan semakin jauh sebuah komoditas berjalan meninggalkan produsennya, semakin banyak pihak yang mempunyai kesempatan memperoleh bagian dari nilai tersebut.
Maka, kemiskinan produsen tidak selalu disebabkan oleh rendahnya produktivitas. Ia juga dapat lahir dari rendahnya posisi produsen dalam struktur ekonomi.
Di sinilah kita perlu membaca kembali satu kata dalam Pasal 33 UUD 1945 yang sering dikutip tetapi jarang direnungkan secara serius “disusun”.
Konstitusi tidak mengatakan perekonomian sekadar “dibiarkan tumbuh”. Pasal 33 ayat (1) mengatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Setelah perubahan UUD, ayat (4), bahkan menegaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
Kata disusun mengandung konsekuensi filosofis yang besar. Ia mengandaikan bahwa struktur ekonomi bukan sesuatu yang harus diterima sebagai hukum alam.
Negara boleh—bahkan, dalam keadaan tertentu harus—membentuk institusi, menciptakan aturan, mengoreksi ketimpangan kekuatan dan membangun kemampuan ekonomi masyarakat agar kebebasan ekonomi tidak berubah menjadi kebebasan pihak yang kuat menentukan nasib pihak yang lemah.
Itulah titik berangkat yang lebih tepat untuk memahami Koperasi Merah Putih atau KDKMP. Ia bukan hanya proyek membangun toko. Ia adalah komitmen negara untuk menyusun kembali sebagian struktur ekonomi dari bawah. Karena itulah intervensi negara tidak otomatis berarti kapitalisme negara.
Kapitalisme negara terjadi ketika negara menjadi pemilik atau pengendali kapital dan menggunakan kekuatan itu sebagai pelaku ekonomi dominan. Sementara cita-cita koperasi justru berbeda: negara menggunakan kekuasaannya untuk membantu masyarakat membangun kapital kolektif yang kepemilikannya berada pada anggota.
Perbedaannya terletak pada pertanyaan sederhana: setelah intervensi dilakukan, siapa yang menjadi lebih kuat? Jika negara semakin kuat sebagai pedagang, kita boleh mencurigai etatisme. Jika perusahaan besar semakin kuat, kita sedang memperbesar konsentrasi kapital swasta.
Akan tetapi, jika petani, nelayan, peternak, pedagang kecil, dan rumah tangga desa memperoleh organisasi ekonomi yang mereka miliki bersama, maka negara sedang melakukan sesuatu yang lain: mendistribusikan kemampuan ekonomi. Itulah seharusnya hakikat KDKMP.
Mengurangi Ketergantungan
Negara hadir, pada awalnya bukan untuk selamanya menggantikan rakyat, tetapi untuk menciptakan institusi yang kelak membuat rakyat tidak terus-menerus membutuhkan pertolongan negara.
Paradoksnya menarik. Intervensi negara yang paling berhasil justru adalah intervensi yang pada akhirnya mengurangi ketergantungan masyarakat kepada negara.
Selama puluhan tahun kita mempunyai keyakinan bahwa jika pasar diperluas, infrastruktur dibangun, kredit tersedia dan perdagangan semakin terbuka, manfaat ekonomi pada akhirnya akan mengalir dengan sendirinya sampai ke masyarakat bawah.
Sebagian memang terjadi, tetapi sebagian lainnya yang lebih besar tidak.
Karena itulah koperasi sejak awal sejarahnya bukan sekadar bentuk badan usaha. Ia merupakan teknologi sosial untuk mengubah banyak orang kecil menjadi satu kekuatan ekonomi yang cukup besar untuk bernegosiasi.
Koperasi tidak menghapus pasar, namun mengubah posisi rakyat di dalam pasar.
Dari sini kita dapat memahami mengapa distribusi barang subsidi menjadi persoalan penting. Negara mengeluarkan uang agar pupuk, energi, pangan atau barang tertentu dapat diperoleh masyarakat dengan harga di bawah harga ekonominya.
Tetapi setelah subsidi diberikan di hulu, barang harus melakukan perjalanan panjang menuju penerima. Pada perjalanan itulah paradoks dapat terjadi.
Negara menyubsidi barang untuk rakyat, tetapi pada mata rantai tertentu barang tersebut diperlakukan kembali sebagai komoditas yang dicari marginnya. Bahkan, dalam beberapa komoditas, subsidi menciptakan rente baru karena selisih antara harga subsidi dan harga pasar justru mempunyai nilai ekonomi.
Jika demikian, persoalannya bukan lagi sekadar besarnya anggaran subsidi, tetapi pada arsitektur distribusi subsidi.
Koperasi Merah Putih atau KDKMP mempunyai kemungkinan untuk menjadi jawaban institusional terhadap persoalan itu—asal desainnya benar. Bukan dengan mematikan warung.
Hal yang harus dilakukan adalah menjadikan koperasi simpul distribusi publik milik masyarakat. Pedagang kecil menjadi bagian dari jaringan.
Koperasi melakukan agregasi pembelian, pergudangan, pencatatan dan distribusi; teknologi memastikan barang dapat ditelusuri; sementara jaringan ekonomi yang telah hidup tetap menjadi saluran terakhir kepada masyarakat.
Indonesia bukan bangsa pertama yang menemukan bahwa masyarakat kecil membutuhkan institusi untuk menghadapi pasar yang semakin besar.
Membutuhkan Institusi
Jauh sebelum Indonesia merdeka, sebuah eksperimen lahir di perdesaan Jerman. Friedrich Wilhelm Raiffeisen melihat kemiskinan petani dan jeratan rentenir bukan semata sebagai kegagalan individual. Ia melihat masalah kelembagaan: orang miskin membayar modal lebih mahal justru karena mereka miskin.
Jawabannya bukan mendirikan bank pemerintah yang selamanya memberi mereka uang. Ia membantu masyarakat membangun lembaga kredit yang mereka miliki bersama.
Dari eksperimen perdesaan itu lahir gerakan credit cooperative yang kemudian menyebar luas. International Cooperative Alliance mencatat Raiffeisen sebagai salah satu perintis koperasi kredit pada abad ke-19; model tersebut kemudian menginspirasi perkembangan koperasi keuangan di berbagai negara.
Pelajarannya adalah kemiskinan yang bersifat struktural memerlukan jawaban kelembagaan.
Kemudian, Jepang memberikan pelajaran lain. Setelah Perang Dunia II, sistem Japan Agricultural Cooperatives (JAC) berkembang menjadi jaringan koperasi multipurpose. JAC tidak hanya menjual hasil pertanian. Ia memberikan bimbingan usaha tani, memasok input produksi, memasarkan hasil, menyediakan kredit dan asuransi bersama. Organisasi JAC sendiri menjelaskan bahwa jaringan tersebut hadir di seluruh prefektur dan munisipalitas Jepang untuk melindungi kehidupan dan usaha anggotanya.
Korea Selatan memberikan variasi pengalaman yang berbeda. Saemaul Undong yang diluncurkan pemerintah pada awal 1970-an tidak dibangun dengan asumsi bahwa desa akan mengejar ketertinggalannya secara spontan apabila pasar dibiarkan bekerja. Pemerintah melakukan intervensi, menyediakan dukungan dan menggerakkan komunitas perdesaan, sambil menekankan kerja keras, swadaya dan kerja sama.
Negara hadir, tetapi tujuan akhirnya bukan menciptakan desa yang terus bergantung kepada negara, namun justru meningkatkan kapasitas masyarakat desa untuk mengorganisasikan kemajuannya sendiri. Itulah perbedaan mendasar antara state intervention dan state dependency.
Di Basque, Spanyol, sejarah Mondragón menunjukkan evolusi yang berbeda lagi. Koperasi tidak berhenti menjadi usaha mikro yang romantis. Ia berkembang menjadi ekosistem yang saling menopang—produksi, pembiayaan, pendidikan, distribusi, dan kelembagaan sosial. ILO, kini menggambarkan Mondragon sebagai kelompok koperasi pekerja terbesar di dunia, dengan struktur bersama untuk pengadaan, tata kelola, dan pengawasan rantai pasok.
Dari Jerman, Jepang, Korea, hingga Basque, bentuknya berbeda-beda tetapi terdapat benang merah. Ekonomi rakyat yang kuat tidak cukup hanya diberi kesempatan. Ia membutuhkan institusi. Inilah pelajaran yang relevan bagi Indonesia.
Selama beberapa dekade pembangunan desa kita sangat kuat pada transfer sumber daya. Kita membangun jalan, sekolah, puskesmas, irigasi, listrik. Semua itu penting, tetapi pembangunan ekonomi memerlukan satu lapisan berikutnya: kepemilikan atas institusi yang mengorganisasikan nilai tambah.
Tanpa itu, desa dapat memperoleh semakin banyak uang tetapi tetap tidak mempunyai kemampuan mempertahankan perputaran uang tersebut di wilayahnya. Desa menjadi pasar, sekaligus sumber bahan baku, tetapi tidak cukup menjadi pemilik rantai nilai.
Di sinilah KDKMP menemukan raison d’être-nya. Bukan sebagai gerai, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi.
Intervensi Bukan Menguasai
Sejarah koperasi juga memberikan peringatan. Intervensi negara dapat melahirkan institusi rakyat, tetapi intervensi negara juga dapat melahirkan birokrasi baru.
Apabila koperasi dibangun dari atas, pengurus ditentukan tanpa legitimasi anggota, model bisnis diseragamkan, barang dipaksakan masuk tanpa membaca kebutuhan lokal, kerugian selalu ditanggung pemerintah, dan keberhasilan diukur dari jumlah gedung yang diresmikan, kita hanya akan memindahkan birokrasi ke dalam badan hukum koperasi.
Itu bukan demokrasi ekonomi, melainkan administratifisasi ekonomi rakyat.
Intervensi negara harus bersifat enabling, bukan menguasai. Ini juga berarti KDKMP tidak boleh seragam, karena setiap desa atau wilayah memiliki kebutuhan berbeda.
Mendirikan bangunan yang sama di seluruh Indonesia jauh lebih mudah daripada membangun model ekonomi yang berbeda sesuai karakter setiap wilayah. Justru yang kedua itulah koperasi sesungguhnya.
Jika KDKMP kelak mampu membuat petani, nelayan, peternak, pedagang kecil, UMKM, dan keluarga-keluarga desa menjadi pemilik yang lebih besar atas nilai yang mereka ciptakan sendiri, maka kita tidak sedang menyaksikan lahirnya kapitalisme negara.
Kita sedang menyaksikan sesuatu yang selama puluhan tahun terlalu sering berhenti sebagai kalimat dalam konstitusi: demokrasi ekonomi yang mulai memperoleh bentuk kelembagaannya. (**)
*) AZIS SUBEKTI adalah pendiri Serikat Masyarakat Produktif Indonesia, anggota DPR RI Fraksi Gerindra
Artikel ini tersaji merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com











