Pemprov Banten Tunggu Regulasi Pengalihan PPPK Guru dari Daerah ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu arahan dan regulasi dari Pemerintah Pusat soal pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru baik penuh waktu maupun paruh waktu dari pemerintah daerah ke pusat.
“Hingga sekarang kami belum menerima arahan dan regulasi terkait kebijakan pengalihan status PPPK Guru tersebut,” kata Ai Dewi Suzana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Jumat (21/8/2026).
Hal serupa dikemukan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Rahmat Tamam bahwa hingga saat ini belum ada arahan dan kebijakan soal pengalihan status PPPK baik penuh maupun paruh waktu. “Kalau soal datanya tentu kami cukup lengkap. Cuman belum ada perintah dari pimpinan dan juga belum ada regulasinya. Kami juga harus menunggu,” katanya.
Menurut catatan, pada tahap I di Pemprov Banten terdapat 9.709 SK PPPK yang diserahkan, di antaranya terdapat 3.671 PPPK guru. Sedangkan tahap II dari 1.593 SK PPPK terdapat 798 guru. Sedangkan PPPK Paruh Waktu dari 4.631 SK terdapat 1.278 tenaga guru.
Soal pengalihan status PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat ini dilontarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa Agustus 2028 usar rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut ada dua hal yang menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Harapan yang pertama adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Sedangkan yang kedua adalah alih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dan PPPK penuh waktu menjadi ASN.
KabupatenTangerang dan Kota Cilegon
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menilai bahwa adanya rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi pegawai pemerintah pusat dapat meringankan beban fiskal daerah (Baca: Pemkab Tangerang Sambut Baik Pengalihan Status PPPK Guru ke Pusat, Ringankan APBD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik wacana kebijakan pengalihan status kepegawaian (PPPK) tersebut.
“Terkait adanya pemberitaan tentang status PPPK guru dialihkan ke pemerintah pusat, tentunya kami menyambut baik dan gembira kebijakan tersebut,” katanya.
Hal serupa dikemukakan Wali Kota Cilegon, Robinsar yang berharap agar pemerintah pusat segera menerbitkan arahan dan regulasi soal pengalihan status PPPK dari daerah ke pusat. Kebiajakan ini akan membuat beban fiskal pada APBD Kota Cilegon berkurang dan akan lebih bisa membiaya sektor publik. (IN Rosyadi)









