HeadlineHukum

Polda Banten Geledah RSDP Serang Soal Pungli Jenazah Korban Tsunami

Hingga pukul 23.00 WIB, Rabu (9/1/2019), polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten masih melakukan penggeledahan di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang terkait kasus pungutan liar (Pungli) terhadap keluarga korban tsunami Selat Sunda saat mengambil jenazah di rumah sakit itu.

Penggeledahan itu dimulai pukul 15.00 WIB, mulai dari ruang instalasi gawat darurat (IGD) forensik, administrasi dan ruang farmasi. Pantauan MediaBanten.Com di lokasi menunjukan, para polisi pada pukul 22.30 WIB berada di ruangan direksi.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P kepada wargawan, membenarkan adanya penggeledahan di RSDP Kabupaten Serang yang berlokasi di sebelah selatan Alun-alun Kota Serang. Dia juga membenarkan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pungli keluarga korban tsunami untuk mendapatkan alat bukti pendukung lainnya.

Namun Kabid Humas itu belum bisa menjelaskan secara rinci hasil penggeledahan. Alasannya, penggeledahan masih berlangsung. “Maaf, kami belum bisa jelaskan karena berkaitan proses penyidikan. Bahan atau alat bukti pendukung itu akan diproses lebih lanjut,” katanya.

Sebelumya, Polda Banten menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pungli itu, di antaranya seorang aparatur sipil negara (ASN) dan dua pegawai CV Nou yang memiliki kerja sama operasional (KSO) dengan RSDP Kabupaten Serang. KSO itu berkaitan dengan pelayanan mobil jenazah.

Dalam jumpa pers di Polda Banten, Plt Direktur RSDP Kabupaten Serang, dr Sri Nurhayati mengaku rumah sakit yang berstatus milik Pemkab Serang itu tidak memiliki mobil jenazah, hanya mobil ambulans. Dia membenarkan, pelayanan mobil jenazah itu di-KSO-kan.

MediaBanten.Com yang menemui Plt Direktur RSDP Kabupaten Serang di ruang kerjanya, belum lama ini untuk meminta kejelasan KSO, sudah berapa KSO berlangsung dan besaran pendapatan atau pemasukan dari KSO selama itu. Namun Plt RSDP itu tidak mau menjelaskan dengan alasan kasusnya sudah ditangani polisi. Bahkan Plt direktur itu selalu mengatakan off the record, meski tidak menjelaskan apa-apa.

Sementara itu, Baidamin Sinaga, keluarga korban tsunami yang dipalak Rp14,5 juta saat mengambil 6 jenazah tetap meminta manajemen RSDP Kabupaten Serang mengembalikan uang palak tersebut. Alasannya, uamg itu diperoleh dari cara berhutang. Selain itu, manajemen meminta maaf kepada keluarga korban tsunami yang dipalak.

Sedangkan Wali Care menunggu niat baik manajemen RSDP Serang untuk mengembalikan uang palak saat mengambil jenazah. Jika dikembalikan, uang itu dimanfaatkan untuk logistik korban tsunami di Posko Wali Care. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button