Dalih Covid19, Layanan KTP Elektronik Kota Serang Hanya Jam 6-8 Pagi
Berdalih masa pandemik Covid19, diam-diam Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merubah jam layanan pembuatan KTP Elektronik, dari normal menjadi terbatas, mulai pukul 06.00 wib, hingga 08.00 wib.
Salah seorang petugas keamanan di kawasan Pemkot Lama Ciceri, layanan pembuatan KTP dibuka jam 06.00 hingga 08.00 WIB. Di atas jam tersebut, layanan ditutup.
“Ga bisa pa, udah tutup. Cuma dari jam 06.00 wib pagi sampai jam 08.00 wib saja,” jelasnya, Senin (22/02/2021).
Terpisah, Ketua Gugus Tugas Covid 19 yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, perubahan jam layanan itu dimungkin di masa Pandemik Covid 19.
Baca:
“Mungkin pengaturan internal Disdukcapil. Kaitan WFH dan WFO kemungkinan jd pertimbangan. Mengacu itu boleh,” kata Hari.
Hari menegaskan. Aturan internal layanan KTP itu masih bersifat kemungkinan.
“Penganturan internal mungkin sy bilang. lingkup dinasnya. Saya ga megang kalo lingkup internal,” ujar Hari.
Diketahui, tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Kominfo Kota Serang, salah satunya adalah Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Informasi Layanan Publik, termasuk layanan pembuatan KTP Elektronik adalah informasi yang seharus dikelola oleh PPID.
Menurut id.wikipedia, Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional.
Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap. (Dinar)