Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Didi M Sudi menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak tidak menjalankan putusan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Sabtu (16/12/2017).
“Keputusan Panwaslu itu tentu melalui proses panjang seperti pemeriksaan bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu No.15 tahun 2017 tentang sengketa. Ternyata, KPU Lebak membuat keputusan dan berita acara pada tanggal 7 Januari 2018. Atas dasar itu, Cecep Sumarno-Didin Syaprudin mengajukan gugatan,” kata Didi M Sudi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten yang ditemui MediaBanten.Com di ruang kerjanya, Kamis (18/1/2018).
Gugatan Cecep Sumarno-Didin Syaprudin itu sudah melalui proses dari register, mediasi dan pemeriksaan alat-alat bukti dan saksi oleh Panwaslu. Proses mediasi ternyata tidak mendapatkan penyelesaian, sehingga gugatan tersebut berlanjut pada tahap ajudikasi. Sesuai peraturan Bawaslu, paling lambat 12 hari, Panwaslu harus memberikan keputusan atas gugatan Cecep Sumarno-Didin Syafrudin.
“Jika Cecep-Syaprudin menang, maka KPU Lebak harus melanjutkan proses pendaftaran atas nama penggugat. Jadi, dengan keputusan Panwaslu itu tidak serta merta ditetapkan sebagai calon, tetapi proses pendaftaran bisa dilanjutkan pada tahap administrasi, verfikasi faktual dan seterusnya,” katanya.
Baca: Ketua KPU Banten: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Total
Hingga Kamis malam, pukul 21.18 WIB, KPU Lebak belum memberikan konfirmasi atas pernytaan Ketua Bawaslu Provinsi Banten. Ace, salah satu komisioner KPU Lebak tidak menjawab telepon dan tidak membalas pesan WA yang dikirim dari MediaBanten.Com. Pesan WA itu hanya berubah warna menjadi biru yang pertanda pesan sudah dibac a oleh penerima.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak, akhirnya mengabulkan permohonan bacalon dari jalur perseorangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin, dalam hasil musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang diselenggarakan pada hari Sabtu 16 Desember 2017. Agar KPU Lebak menghitung ulang berkas formulir dukungan bakal calon pasangan CSDS.
“Kami minta agar KPU melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukungan bacalon pasangan dari jalur perseorangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin. Penghitungan ulang ini dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah putusan dikeluarkan,”kata Ketua Panwaslu, Ade Jurkoni dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada.
Sementara itu, Pasangan Bakal Calon Bupati Lebak, Cecep Sumarno-Didin Saprudin optimis akan memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak yang dinilai kinerjanya tidak profesional saat melakukan penghitungan fisik B2KWK Hard Copy yang sudah di input melalui Silon B1KWK.
Menurut bakal calon Bupati Lebak dari jalur Perseorangan, Cecep Sumarno mengatakan, dengan diterimanya persyaratan administrasi surat pernyataan dukungan yang dilampirkan poto copy KTP warga (B2KWK) Hard Copy, jumlahnya mengerucut seketika dengan jumlah hasil yang di input melalui Silon. Pasalnya, saat penghitungan manual yang dilakukan oleh panitia tidak transparan, serta tidak diberikannya data hitungan sementara.
“Saat kami menyerahkan data melalui Silon sudah diterima oleh pihak KPU, jika data Silon sudah memenuhi syarat, otomatis, data Hard Copy nya pun sesuai dengan apa yang saya setorkan melalui Silon,” ujarnya. (Adityawarman)