Hingga Juli 2021, Banten Cairkan Insentif Nakes Covid 19 Rp22,1 Miliar
Hingga 28 Juli 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah merealisasikan insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid 19 sebesar 56,07 atau Rp22,14 miliar dari alokasi Rp39,49 miliar. Sedangkan anggaran untuk vaksinasi Covid 19 sebesar Rp48,5 miliar.
Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah memerintahkan agar insentif Nakes yang menangani Covid 19 dipercepat realisasinya. Ini sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tentang Percepatan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Di Daerah Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 tanggal 28 Juli 2021.
Kepala Badan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan yang sudah terealisasi 56,07 persen. “Sudah dibayarkan bagi alokasi insentif nakes bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020. Dan pembayaran insentif nakes bulan Januari sampai dengan Juni 2021,” katanya.
Dijelaskan, berdasarkan Pergub Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 23 April 2021 tentang Perubahan Pergub Banten Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021 bahwa 8 persen dari sumber DAU (Dana Alokasi Umum) dialokasikan untuk dukungan pendanaan Belanja Kesehatan dan Belanja prioritas lainnya. “Pemprov Banten, telah menganggarkan sebesar Rp 87.996.501.701,” ungkap Rina.
Kepala BPKAD Banten merinci, dari alokasi Covid 19 itu terdiri dari Rp39,49 miliar untuk insentif Nakes yang menangani Covid. Untuk kegiatan lain yang terkait Covid seperti vaksinasi, dianggarkan Rp48,5 miliar.
Besaran insentif Nakes Covid 19 adalah Dokter Spesialis sebesar Rp 15 juta, Peserta PPDS sebesar Rp 12,5 juta, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp 10 juta, Bidan dan Perawat sebesar Rp 7,5 juta, dan Tenaga Kesehatan Lainnya sebesar Rp 5 juta.
Pemberian besaran insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 hari, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 hari dan dikalikan besaran insentif. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten / Editor: IN Rosyadi)