HukumPolitik

Melanggar Kode Etik, Cecep-Didin Tetap Adukan KPU Lebak ke DKPP

Cecep Sumarno-Didin Saprudin tetap akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluk (DKPP), meski Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam amar putusannya telah memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan bakal calon pasangan (Bapaslon) dari jalur perseorangan.

“Kami tetap akan mengadukan ke DKPP soal pelanggaran kode etik. Kami juga akan mengkaji apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan . Insya Allah, kami ke DKPP sekitar  tanggal 20-an,” kata Cecep Sumarno, Rabu (24/1/2018).

Cecep-Didin merasa sejak awal diperlakukan tidak adil dalam proses pendaftaran dari jalur perseorangan ke KPU Kabupaten Lebak. Jumlah dukungan yang didaftarkan melalui Sistem Informasi Calon (Silon) sudah mencukupi, namun fotokopi dukungan yang diberikan KPU malah tidak ada. Terjadi selisih sekitar 33.348 dukungan antara B1 KWK asli di Cecep-Didin dengan fotkopi B1 KWK di KPU. Cecep-Didin menduga telah terjadi penghilangan dukungan.

Panwaslu Lebak saat itu merekomendasikan agar mengakomodir 33.348 dukungan milik Cecep-Didin yang asli. Namun rekomendasi ini diabaikan KPU Lebak. KPU Lebak malah menerbitkan surat keputusan tidak memenuhi syarat atas dukungan untuk Cecep-Didin. Ini berarti bakal calon pasanan (Bapaslon) di Kabupaten Lebak memiliki calon tunggal, karena hanya Iti Jayabaya-Ade yang didukung partai yang mendaftarkan ke KPU. Tidak menerima putusan itu, Cecep-Didin mengajukan gugatan ke Panwaslu.

Baca: Putusan Panwaslu: Cecep-Didin Lanjutkan Tahapan Pilkada Lebak 2018

Tim Cecep-Didin akan mengkaji Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mulai dari pasal 10 hingga pasal 20. Dalam kasus ini, Cecep-Didin memiliki legal standing yang dirugikan oleh pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Karena itu, tim sudah mengumpulkan bukti-bukti, keterangan dan saksi-saksi agar memenuhi syarat dengan Peraturan DKPP No.3 tahun 2017 tentang Perdoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Panwaslu Lebak dalam putusan penyelesaikan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak  pada tanggal 23 Januari 2018 memuat lima point, yaitu pertama, Membatalkan Surat Keputusan  KPU Kabupaten Lebak  Nomor 05/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari Jalur Perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno, SH, SIP dan H.  Didin Saprudin, SH pasca  RekomendasiPanwaslu Kabupaten Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018  tanggal 04 Januari 2018  pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018.

Kedua, Memerintahkan kepada  Termohon  untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak dari Jalur Perseorangan atas nama Mayort Art (Purn) H,  Cecep Sumarno, SH.SIP dan H. Didin Saprudin, SH dengan Perhitungan mengacu pada BA Nomor. 05/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/I2018. Angka 3  huruf b Tanggal 06 Janauri 2018, sejumlah 77.642 dukungan.

Ketiga, Memerintahkan  Kepada  Termohon untukmengikutsertakan Pemohon dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan dan Tahapan Selanjutnya, Termohon agar membuat Jadwal dan Tahapan Susulan. Keempat, Memerintahkan  kepada Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini paling lambat Tiga (3) hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan. Kelima, Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button