Mozaik

Zakat ASN Pemprov Banten Rp1,9 Miliar Per Bulan, Begini Penyalurannya

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten berkontribusi Rp1,9 miliar per bulan melalui zakat yang disalurkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Pemprov Banten.

Demikian disampaikan Kabiro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Banten, Gunawan Rusminto yang membacakan sambutan Gubernur Banten dalam pengukuhan Pengurus Pimpinan Wilayah Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (PPW BKMTM) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (2/2/2022).

“Dana zakat tersebut diisalurkan ke 8 asnaf. Di antaranya ke marbot, guru ngaji, majlis taklim, dan sebagainya,” ungkap Gunawan.

Pengukuhan Pengurus Pimpinan Wilayah BKMM DMI Provinsi Banten periode 2021 – 2026 dengan Ketua Umum Ei Nurul Khotimah dan Sekretaris Bani Salamah dilakukan oleh Ketua BKMM DMI Nurdiyati Atma.

Ketua BKMM DMI Nurdiyati Atma berharap Pengurus Pimpinan Wilayah BKMM DMI Provinsi Banten setelah dikukuhkan untuk segera bekerja. Hal itu sesuai dengan janji atau sumpah yang telah diucapkan.

Turut hadir Ketua DMI Provinsi Banten Rasna Dahlan, Forkopimda Provinsi Banten, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Banten.

Sebelumnya, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis minta pemerintah menata ulang undang-undang zakat sebelum diterbitkannya Perpres pemotongan zakat 2,5 persen dari agaji aparatur sipil negara (ASN). Pemotongan zakat ini menjadi polemik karena tidak semua ASN menjadi wajib zakat (Baca: MUI Minta Revisi UU Zakat Sebelum Diterapkan Zakat ASN 2,5%).

“Konsep pendapatan negara dan bagaimana zakat menjadi instrumen kesejahteraan umat di Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” ujarnya seperti dilansir republika.co.id, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dia menjelaskan, yang perlu ditata ulang UU Amil Zakat No 23 Tahun 2011, dimana selama ini hanya mengatur badan amil bukan muzakki atau penggunaanya kepada mustahiq. Sementara Baznas/LAZ mengumpulkan dana umat secara suka rela yang hasilnya belum maksimal.

“Perlu memaksimalkan fungsi Baznas/LAZ dengan cara mewajibkan seluruh warga yang wajib zakat membayarnya di lembaga itu dengan jaminan bahwa yang dibayarkan sebagai pajak dan sekaligus sesuai dengan ketentuan syariah dan konsep pemerataan ekonomi,” ujarnya.

(Rilis Biro Adpim / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button