Gubernur Banten, Wahidin Halim memastikan tidak akan mengubah keputusan UMK tahun 2022.
“Biarin saja dia mogok kerja (demo UMK), biar mengekspresikan ketidakpuasan.
“Gubernur tidak akan merubah keputusan yang sudah ditetapkan, walaupun terjadi mogok kerja sepanjang tidak ada perintah dari pak Presiden,” ucapnya.
Dia menegaskan, pemerintah sudah bekerja secara maksimal menetapkan UMK berdasarkan PP.
Lalu, ungkaapnya, ketika buruh meminta kenaikan sebesar 13,5 persen, dirinya mempertanyakan siapa yang akan membayarnya.
“Ditekan juga ngga bisa, karena kita ngga bisa bayar. Kalau tidak disesuaikan dengan PP salah saya sebagai Gubernur,” katanya.
Sebelumnya, meski didemo buruh yang menuntut kenaikan 10-13,5 %, Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menetapkan besaran UMK di Provinsi Banten Tahun 2022 dengan kenaikan tertinggi di Kota Tangerang Selan 1,17% (Baca: Meski Didemo, Gubernur Banten Tetapkan Kenaikan UMK Tertingi 1,17%).
Al Hamidi menyatakan itu setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.
Dikatakan, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)