Hukum

Kesal Bayi Terus Menangis, Suami Membunuh Istri di Tanara

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang menangkap PW (37), suami membunuh istri sendiri. Mayatnya dibuang di tempat sampah di Tanara, Kabupaten Serang.

Diduga pembunuh yang mayatnya dimasukan ke karung dan dibuang di tumpukan sampah di Tanara, Kabupaten Serang.

PW ditangkap di rumah kontrakannya, Senin (1/8/2022), sekitar pukul 10:00 Wib. Pelaku PW merupakan paman korban Juniasih (37). Pelaku juga merupakan suami korban namun menikah tanpa syarat formal.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, tim bergerak cepat mengidentifikasi korban dengan menggunakan scientific crime investigation berbasis face recognizer dan fingerprints identification system.

Selain itu, penyidik juga menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban.

Pada Minggu (31/7/2022) sore telah datang ke RS Bhayangkara 2 keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya dan telah melihat kondisi korban.

“Satu keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga saat ekpose di Polda Banten, Selasa (2/8/2022).

Ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban benar bernama Junaesih berumur 37 tahun.

Dia merupakan ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang dan baru 40 hari melahirkan anak.

Sesuai dengan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara.

Hasil otopsi, diperoleh kepastian bahwa korban mati dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan.

“Secara scientific perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS. Drajad Prawiranegera, Kota Serang,” jelasnya.

Paska mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2×24 jam tepatnya pada Senin (01/08) sekitar pukul 10.00 Wib berhasil melakukan penangkapan PW alias Adi, pelaku suami membunuh istri sendiri.

“Selain paman korban, Pelaku juga adalah suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI (37) juga merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.

“Karena tidak direstui, pelaku dan korban berpindah pindah kontrakan, mereka hidup bersama selama 8 tahun, namun mereka menikah tidak terdata di negara dan secara agama pun masih meragukan,” tukasnya.

Shinto menceritakan, adapun kronologis pembunuhan, pada Jumat (29/07) sekitar pukul 01.50 Wib di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban.

Mendengar tangisan tersebut, pelaku membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis. Namun tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal.

“Pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban. Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya,” terangnya.

Pelaku memindahkan bayi dari samping korban, mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Pada pagi harinya korban membeli 2 buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan.

Pelaku membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu (30/07) sekitar 03.00 Wib ke TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra.

Pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

Back to top button