Pemerintahan

Ditandatangani, MoU Pembiayaan Pilkada Serentak di Banten

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman pendanaan kegaiatan pemilihan bersama antara Peprov Banten dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk Pilkada Serentak tahun 2024.

“Ini kesepakatan berdasarkan perhitungan tanggung jawab masing-masing dalam menyelenggarakan Pemilu 2024,” kata Al Muktabar, Pj Gubernur dalam rilis Biro Adpim Banten, diterima MediaBanten.Com, Rabu (31/8/2022).

Penandatanganan nota kesepahaman pendanaan kegiatan Pilkada Serentak 2024 itu dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (30/8/2022).

Berdasarkan kesepakatan itu, Pemprov Banten akan membuat kesepekatan teknis yang menjadi hak dan kewajiban Pemprov Banten bersama pemerintah kabupaten dan kota.

“Beban pembiayaan tentunya ditaunggung bersama, termasuk mungkin porsi-porsi tertentu yang Provinsi bisa tangani sehingga Kabupaten /Kota tidak terlalu berat bebannya. Jadi ini proses pemerataan,” ujarnya.

Al Muktabar menyampaikan Pemprov Banten telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

“Provinsi Banten telah mulai dengan membuat Raperda terkait dana cadangan untuk memastikan itu tidak akan menganggu pelaksanaan pada 2024. Jadi lebih mengawal kepastiannya,” ucapnya.

Pemprov Banten berkonsentrasi untuk menyukseskan Pilkada Serentak. Terbukti, Provinsi Banten merupakan daerah pertama di Indonesia yang melakukan nota kesepakatan kegiatan bersama tersebut.

“Dari awal bertugas, saya mengunjungi KPU, lalu membuat perda dan sedang diproses di legislatif. Sekarang kami mengawal MoU itu untuk memformulasikan cost sharing untuk menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengatakan, nota kesepahaman itu merupakan bentuk keseriusan dalam menyikapi Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD.

“Bahwa ini Pilkada serentak harus dilaksanakan bersama-sama dan cost sharingnya juga sudah harus dibicarakan. Tadi juga pada nota kesepakatannya salah satunya itu,” ujarnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, Ade Ariyanto menyampaikan pembahasan nota kesepahaman tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2022.

“Yang disepakati opsi kedua, yaitu seluruh honor ad hoc didanai APBD Provinsi,” ujar Ade. (Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button