Hukum

Kominfo Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Data SIM Card

Kominfo tindak lanjuti dugaan kebocoran data registrasi SIM Card sebanyak 1,3 miliar data. Total ukurannya mencapai 87 GB dan terdapat data seperti nomor ponsel dan NIK.

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan komitmen dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat.

Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pihaknya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pendaftaran SIM Card dengan melakukan koordinasi bersama ekosistem pengendali data.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah bertemu dengan operator seluler, pihak Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cyber Crime Polri, dan Dirjen PPI Kementerian Kominfo.

Samuel Abrijani mengungkapkan, dalam koordinasi tersebut disimpulkan bahwa dugaan kebocoran data pendaftaran SIM Card yang muncul beredar publik berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon. 

Menurut kesimpulannya, bahwa struktur data tidak sama, tapi ada beberapa file yang ada kemiripannya

“Untuk itu, dari semua operator begitu juga dari Dukcapil, kita sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi,” ujarnya, dikutip dari website resmi Kominfo. Senin (9/5/2022).

Semuel Abrijani menjelaskan BSNN akan membantu operator seluler dan Dukcapil untuk melakukan klasifikasi data lebih dalam.

Langkah tersebut diambil mengingat perilaku kejahatan siber yang dilakukan hacker terkadang tidak memberikan data secara lengkap

“Jadi kita cari supaya kita tahu di mana, data siapa yang yang bocor, dan bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya.”kata Samuel.

Dia mengatakan Cyber Crime Polri yang akan mendapatkan data input dari hasil investigasi dan akan menindaklanjuti.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, setiap terjadi kebocoran data pribadi setidaknya terdapat dua unsur atau langkah pencegahan.

Yakni secara adminsitratif dan memastikan sumber kebocoran data tersebut dapat diketahui. 

“Pertama pelanggaran administratif atau complains yaitu para penyedia, karena sesuai dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Kedua, dalam rapat tadi, semua harus memastikan, mengecek jangan sampai kebocorannya itu belum ditutup misalnya kalau ada kebocoran, ini yang kita sampaikan tadi,” jelasnya.

(Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button