EkonomiHeadlineHukum

BPOM Banten Gagalkan Pengiriman Produk Kosmetik Ilegal

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggagalkan pengiriman produk kosmetik iloegal yang dibawa sebuah mobil jasa ekspedisi, Minggu (25/3/2018) jelang tengah malam. Mobil itu diamankan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Jabal Nur, Merak, Kota Cilegon.

Operasi pencegatan itu dilakukan BPOM Serang bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor (Polsek) Pulomerak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dan Stasiun Karantina Perikanan.

Penny K Lukito dari BPOM RI mengatakan, hasil pemerikasaan menunjukan dugaan adanya praktik pengiriman produk kosmetika ilegal dari wilayah Sumatra dengan tujuan ke Jakarta melalui Pelabuhan Merak Banten. “Dari dalam mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi BM 8130 RY tersebut, petugas menemukan kotak-kotak yang memuat kosmetika ilegal merk RDL Hyidroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton (@128 pices). Diperkirakannilai keekonomian temuan kosmetika ilegal ini mencapai lebih dari 5 miliar rupiah,” ujarnya di Kantor Balai POM Banten, Selasa, (27/3/2018). Hadir dalam acara ekspose itu, Babar Suharso, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Banten.

Dia menjelaskan bahwa, pada saat ditemukan, produk ilegal tersebut dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kadaluwarsa dan disertai satu lembar surat jalan. Dari hasil pemantauan petugas, produk kosmetika ilegal tersebut diedarkana di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dan bisa dikatakan termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan dilarang.

Baca: Polres Serang Kota Selidiki Senjata Tajam Khusus Kasus Pengeroyokan SMK YKTB Bogor

“BPOM RI telah melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetika ilegal tersebut. Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, kami juga sedang melakukanproses investigasi kepada pemilik atau penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 196 dan pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” terang Kepala BPOM RI itu.

“Kami juga akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukan produk ilegal ke wilayah Indonesia,” tambahnya.

Penny K. Lukito menghimbau, terkait dengan masih maraknya ditemui produk ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membelibatau menkonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi. Ingat selalu cek klik, cek kemasan, cek lebel, cek izin edar, dan cek kadaluarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk kosmetika,” himbau Kepala BPOM RI. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button