Pemerintah telah memblokir akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.
Pemutusan akses tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak Kamis (12/1/2023).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyampaikan bahwa pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya mereka meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atau tujuh situs yang memuat konten manipulasi data,” katanya, dikutip dari Kominfo, Jumat (20/1).
Menurut dia, TIM AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga berisi konten jual beli oragan tubuh manusia.
Dikatakan Semuel, pihaknya melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang diungkapkan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya jual beli organ tubuh lewat Yandex.
Selain menemukan Yandex, Tim AIS juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten jual beli organ tubuh.
Hasil temuan tersebut, selanjutnya disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat 3 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Undang – undang tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Abdul Hadi