Keuangan

Slamet: Pungutan Pajak Daerah Pose Bar di Kab Tangerang Dipastikan Ilegal

Misteri pungutan pajak daerah oleh Pose Bar and Resto di Jalan Raya Ecopolis Citra Raya, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang mulai terungkap.

Ternyata, resto dan bar ini belum pernah menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumennya ke Bapenda Kabupaten Tangerang. Dan, belum pernah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak daerah atau disebut WP daerah.

Kepala Badan Penapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Muljanto menyatakan, hanya menyetorkan pajak untuk reklame.

Tetapi Pose Bar tidak pernah menyetorkan pajak restoran dan hiburan sebagai pajak daerah yang seharusnya disetorkan ke Bapenda setempat.

Padahal sesuai Perda Kabupaten Tangerang No 1 tahun 2021 tentang Pajak Daerah, jenis pajak daerah yang dikenakan tercantum pada pasal 4 ayat b pajak restoran dan ayat c pajak hiburan.

Karena itu, Pose Bar dan Resto harus mendaftarkan sebagai wajip pajak daerah yang nantinya memungut pajak restoran dan hiburan yang harus disetorkan ke Bapenda setempat. Besaran pajak daerah restoran adalah 10% an pajak hiburan 15%.

“Jadi yang sudah bayar, (pajak) reklamenya aja sama umbul-umbul. Dan untuk pajak restoran dan hiburan, dia tidak bayar,” tegas kata Slamet Budhi Muljanto, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang kepada MediaBanten.Com, belum lama ini.

Budhi mengatakan, tim dari Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda sudah memberikan teguran kepada manajemen Pose Bar and Resto pada tanggal 13 April lalu.

Manajemen resto dan bar itu berjanji akan mematuhi apa yang ditegurkan dalam surat tersebut. Namun hingga sekarang janji itu tidak dipenuhi.

“Makanya kami akan tindak lanjut dengan pemasangan stiker ketika dia tidak mendaftar sebagai wajib pajak,” terangnya.

Pajak Ilegal

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang mengatakan, pungutan yang mengatasnamakan pajak daerah dengan kode PB1 dalam setiap struk pembayaran di Pose Bar and Restoran sebagai pajak ilegal, karena belum terdaftar sebagai pemungut pajak daerah.

Ditanya apakah pengutan dengan kode PB1 itu merupakan tindakan penggelapan pajak? “Kan itu sudah narik, mestinya kan gak boleh.Ya kami lihat dulu lah. Dia (Pose Bar and Resto) koperatif gak,”. pungkasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Soma Atmaja menjelaskan, bahwa izin yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha atau NIB Pose Bar and Resto telah terbit berupa Restoran, Bar dan Karaoke.

“Yang belum terverifikasi, club malam,” singkat Soma, yang juga pernah menjabat Kepala Bapenda.

Menejemen Pose Bar and Resto belum merespon permintaan konfirmasi MediaBanten.Com ihwal pungutan pajak restoran ini.

Menejemen dengan nomor kontak 0811839126 sempat melakukan panggilan sekira pukul 11.21 WIB. Akan tetapi saat hendak diangkat dan dihubungi kembali, panggilan telefon itu kandas.

Hiburan DJ Dinar Candy

Sementara saat dikonfirmasi soal kehadiran DJ Dinar Candy yang akan tampil menghibur pengunjung pada malam ini, Jum’at (05/05), nomor itu merespon sembari menawarkan berbagai promo miras bermerk Vodka, gentlemen jack lengkap dengan daftar harga.

“Bisa DP dulu ka 50%. Untuk brp org, Biar kami masukan ke reservasi kami. Kalo ga Dateng (Dinar Candy), kita ga mungkin bikin poster banyak kak sampe disebarin di pinggir jalan,” respon kontak admin Pose Bar and Resto,

Sebelumnya, Fahmi Faisuri, Kabid Pengawsan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang menyatakan, Pose Bar and Resto di Jalan Ecopolis Citra Raya, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan belum tecatat sebagai wajib pajak daerah dan belum pernah setoran pajak, termasuk penjualan minuman beralkohol (Baca: Kontroversi Setoran Pajak Pose Bar ke Bapenda Kab Tangerang).

“Pelanggaran. Cafe ini (Pose Bar and Resto) belum mendaftarkan (usaha) jadi wajib pajak daerah. Gak tau duit pajaknya dikemanain itu,” kata Fahmi Faisuri, Kabid Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang kepada Mediabanten.Com, Kamis (04/05/2023).

Fahmi menegaskan bahwa, Pose Bar and Resto diduga belum pernah menyetorkan pajak yang ditarik dari setiap konsumen yang telah membeli minuman beralkohol di cafe tersebut. Seharusnya, pungutan pajak minuman beralkhol masuk menjadi pemasukan kas daerah.

Sebab hingga sekarang Bapenda Kabupaten Tangerang, selaku instansi yang berwenang belum pernah menerima setoran pajak tersebut. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button