Hukum

Dua Pengedar Pil Koplo Ditangkap Saat Begadang di Cikeusal

Lagi begadang di kamar tidur, RZP (21) dan WS (19), dua pengedar pil koplo di Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, digerebek personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 388 butir pil hexymer dan 180 butir tramadol dan uang uang penjualan sebanyak Rp30 ribu serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan kedua pengedar pil koplo ini ditangkap sekitar pukul 02.00 pada Senin (8/5/2023). Yudha Satria mengatakan penangkapan dua remaja ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Awalnya Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua remaja ini melakukan bisnis narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, Jumat (12/5/2023).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda M Marziska langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Senin kemarin sekitar pukul 02.00, petugas melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Saat diamankan, kedua tersangka ada dalam kamar tidur. Untuk barang bukti narkoba kami temukan dalam tas yang digantungkan di bagian belakang pintu kamar tidur,” kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika pil koplo yang ada dalam tas tersebut adalah milik kedua tersangka. Dua jenis obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat seharga Rp900 ribu.

“Kedua tersangka mengaku melakukan bisnis narkoba sekitar 1 bulan dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas menggunakan.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi keberadaan para pengedar narkoba.

“Saya mengimbau jauhi narkoba karena sangat merugikan dan merusak kesehatan. Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat, ini komitmen kami sesuai instruksi pimpinan,” tandasnya.

Untuk tersangka RZP dan WS dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button