2.659 Pekerja Migran Ilegal Dicegah Kantor Imigrasi Soetta
Sebanyak 2.659 pekerja migran ilegal atau non prosedural sejak Januari 2023 dicegah berangkat ke luar negeri oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten.
“Para WNI itu diduga PMI ilegal (non-prosedural) yang hendak bekerja keluar negeri. Seluruhnya digagalkan saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam siaran pers kantor imigrasi di Tangerang, Senin (17/7/2023).
Dia memaparkan bahwa pencegahan keberangkatan calon PMI nonprosedural ke luar negeri dilakukan pada 212 orang pada Januari, 417 orang pada Februari, 525 orang pada Maret, 309 orang pada April, 580 orang pada Mei, dan 566 orang pada Juni 2023.
Selain itu, Kantor Imigrasi sejak awal Juli 2023 telah mencegah 50 calon pekerja berangkat ke luar negeri karena diduga tidak melalui prosedur resmi penempatan tenaga kerja Indonesia.
“Selama 2023 ini yang paling banyak pada bulan Maret, Mei, dan Juni. Sedangkan sampai tanggal kemarin ada 50 PMI ilegal yang juga dicegah keberangkatannya,” kata Tito Andrianto.
Ia mengatakan bahwa tujuan calon pekerja yang dicegah berangkat ke luar negeri di antaranya Asia Tenggara, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.
Menurut dia, negara-negara di Asia Tenggara dan Timur Tengah paling banyak dituju oleh calon pekerja migran Indonesia.
Dia menyampaikan bahwa upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran yang diduga menjadi korban penempatan tenaga kerja ilegal dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Tito Andrianto mengingatkan warga yang hendak bekerja di luar negeri untuk menaati ketentuan yang berlaku mengenai penempatan pekerja migran serta melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jangan sampai tergiur dengan janji-janji bekerja di luar negeri dengan upah besar tapi secara ilegal. Karena, disinyalir mereka bisa menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata dia. (Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)
Editor Iman NR
*) Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.