Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Banten yang baru, Andi Tanri Abeng untuk menyelesaikan proses sertifikasi lahan sekolah milik Pemprov Banten. Sertifikasi lahan itu mendesak dilakukan saat Pemprov menata aset agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
“Alhamdulillah penataan aset yang kami lakukan selama ini juga sudah membuahkan hasil, kami mendapatkan opini WTP atau wajar tanpa pengecualian beberapa tahun ini dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Andika dalam sambutannya pada acara lepas sambut Kepala Kanwil BPB Banten di Hotel Ratu Kota Serang, Jumat (10/8). Dalam acara tersebut, dilepas Kepala Kanwil BPN Banten sebelumnya, Yusuf Purnama, untuk pindah berdinas menjadi Kepala Kanwil BPN Jawa Barat.
Wagub Banten mengucapkan terimakasih kepada BPN Banten yang merampungkan proses sertifikasi lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kecamatan Curug, Kota Serang. Sertifikat lahan KP3B sah menjadi aset Pemprov Banten dengan diserahkannya sertifikatnya oleh Yusuf kepada Andika dalam acara tersebut.
Andika mengakui masih banyak lahan sekolah tersebut yang proses sertifikasinya belum selesai dari kepemilikan aset sebelumnya milik Pemkab dan Pemkot. “Bagi kami ini pekerjaan rumah (PR) setelah kewenangan SMA dan SMK dilimpahkan ke provinsi,” ujarnya.
Baca: Wings Air Mendekatkan Jarak Destinasi Menakjubkan di Sumbagsel
Diakui Andika, hubungan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten selama ini telah berjalan dengan baik, khususnya dalam mensukseskan program reforma agraria di Provinsi Banten. Reforma Agraria merupakan suatu proses yang berkesinambungan demi kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dalam bidang pertanahan dalam rangka mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reforma Agraria, kata Andika, merupakan komitmen Pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas sembilan juta hektar yang terdiri dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset, 400 ribu hektar tanah bekas HGU/tanah terlantar/tanah Negara dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan. “Program tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2019, sehingga diperlukan upaya serius dan bersungguh-sungguh dari kita bersama untuk merampungkannya,” katanya.
Selain itu, sinergitas BPN dengan Pemerintah Daerah diharapkan mampu meningkatkan sektor pendapatan melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Data BPN Provinsi Banten nilai BPHTB tahun 2015 mencapai Rp 1,7 triliun, tahun 2016 mencapai Rp 1,4 triliun. Dan, hingga Agustus 2017 mencapai Rp 1,3 triliun dengan jumlah BPHTB selama 3 tahun berjalan mencapai Rp4,4 triliun. (Siaran Pers Tim Media Wakil Gubernur Banten)