HeadlinePolitik

Rekapitulasi KPU Banten Diwarnai Buka Kotak Suara Untuk PPP dan WO Partai Demokrat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten akhirnya menyelesaikan tudingan saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyebutkan telah terjadi peralihan suara PPP dari Dapil Banten 4 atau Kabupaten Tangerang B ke Partai Gerindra. Pembukaan kota suara itu dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi di KPU Banten, Minggu malam (12/5/2019).

Setelah saksi PPP Banten, saksi dari Partai Demokrat Banten, Azwar Anas dan Rohman Setiawan melakukan walk out (WO) atau keluar dari rapat pleno dan berencana mengajukan keberatan atau ditolaknya permintaan Partai Demokrat Banten.

Klaim PPP Banten ini rampung setelah KPU Banten membuka kota suara dari 17 tempat pemungutan suara (TPS). Saksi PPP Banten, Hikayat menyebutkan, ada 101 suara pindah ke Partai Gerindra dan 24 hilang. Saksi dari Partai Gerindra, M Natsir membantah soal perpindahan suara dan minta dibuktikan.

“Sebenarnya data itu sudah disandingkan, tetapi saksi dari PPP tidak puas dan meminta agar kotak suara dibuka untuk melihat rekapitulasi yang ada hologramnya. Dalam konteks ini, Bawaslu meminta untuk dilakukan agar bisa secara fix apakah tuduhan itu benar atau tidak,” kata Didih M Sudih, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Banten.

Baca: Ketua PCNU Kabupaten Serang Apresiasi Kesuksesan Pemilu 2019

Klaim peralihan suara PPP ke Partai Gerindra dikemukakan saksi PPP Banten, Hikayat. Klaimnya meliputi 17 tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil Banten 4. “Kami hanya mengingatkan, ini bukan soal puas atau tidak puas. Tetapi dokumen paling otentik adalah yang ada di KPU berupa C1 yang ada hologramnya. Jadi kalau sama, maka persoalan klaim ini clear atau selesai. Jika tidak atau berbeda, maka harus ditelusuri lebih juah dan dilakukan perbaikan,” kata Ketua Bawaslu Banten.

Hikayat, saksi PPP Banten menyatakan puas atas respon dari KPU Banten. “Ternyata C1 yang ada di kita salah atau berbeda dengan c1 yang ada di KPU Banten dan Bawaslu. Kami legowo atau menerima hasil pembukaan kotak suara itu. Kami menerima ada kesalahan dari C1 yang ada di kami,” kata Hikayat.

Perbedaan angka C1 yang ada di PPP Banten bisa terjadi disebabkan antara lain faktor kelehan saksi, sehingga kurang cermat dalam pencatatan atau menyalin hasil C1 di TPS.

Rohman Setiawan, saksi dari Partai Demokrat Banten menjelaskan, Partai Demokrat meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk membuka kotak suara di sejumlah tempat di kabupaten dan kota untuk menyamakan data C1. “Kami hanya diberi waktu lima menit untuk menyiapkan data-data klaim kami. Lah, ini tidak adil, waktu secepat itu. Jadi kami putuskan untuk walk out dan menempuh jalur lain yang sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Rohman Setiawan. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button