Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengkomunikasikan kembali rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kasus ketidaknetralan ASN dalam mendukung salah satu calon Dewan Perwakilan Dareah (DPD). Rekomendasi KASN itu merupakan lanjutan dari rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
“Rekomendasi dari KASN itu baru kita terima, Jumat minggu kemarin. Yang perlu diingat, KASN itu tidak melakukan pemeriksaan, tetapi hanya meneruskan rekomendasi dari Bawaslu. Karena itu, kami akan mengkomunikasi kembali rekomendasi itu sesuai dengan kondisi atau hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemprov terhadap pejabat yang dinilai tidak netral dalam Pemilu 2019,” kata Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Senin (27/5/2019).
Komarudin membenarkan, KASN memberikan rekomendasi sanksi tingkat menengah yang terdiri dari penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, nanti akan dikomunikasikan frasa-frasa dalam rekomendasi itu. Soal melanggar atau tidak, itu kan penafsiran yang perlu dikomunikasikan lagi,” katanya.
Kepala BKD Banten menegaskan, tidak akan mencampuri soal politik seperti soal politik balas budi, sehingga Fat yang menjabat Kasubag TU KCD Serang Cilegon Dindikbud Banten tetap dipertahankan, meski masyarakat sudah berdemo meminta Fat dicopot dari jabatannya. Fat juga terbukti merupakan inisiator grup WA yang berisikan pejabat eselon 2, 3, 4 dan asn lainnya serta non asn.
Baca:
- KASN: Sanksi Sedang dan Berat Akan Dikenakan ASN Pendukung Calon DPD RI
- Bawaslu Banten: Sanksi Pejabat Dukung Calon DPD RI Direkomendasikan Ke KASN
“Kami tidak ingin mencampuri urusan politik, tetapi kami tangani secara profesional dan secara aturan yang ada. Peraturan sudah jelas,” kata Komarudin.
Sementara itu, Al Muktabar yang baru dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Banten oleh Gubernur Banten atas nama Presiden menyatakan meminta waktu untuk mereview dulu seperti apa kasusnya. “Itu sangat teknis, jadi ingin tahu dulu keadaan terakhirnya seperti apa,” kata Al Muktabar kepada wartawan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyatakan, tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tercantum dalam grup WA “DPD utk Kang Fadlin WH” terbukti melanggar aspek netralitas yang tertuang dalam Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kang Fadlin yang dimaksudkan dalam grup WA itu adalah Fadlin Akbar, anak Wahidin Halim, Gubernur Banten.
Bawaslu Banten memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan tindakan atau hukuman terhadap ketiga pejabat yang dinyatakan melanggar netralitas ASN.
Ketiga pejabat itu adalah FR yang merupakan pejabat eselon 4, BS dan AT merupakan pejabat eselon 2. Sedangkan EN yang merupakan pejabat eselon 2 dan AU, pejabat eselon 4 tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
“Hasil rapat pleno kami, bentuk pelanggaran yang dilakukan tiga dari lima pejabat di Pemprov Banten itu beraspek pelanggaran netralitas ASN, bukan kode etik Pemilu yang berujung pada tindakan pidana,” kata Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Selasa (9/4/2019). (Adityawarman)