Ekonomi

Akhirnya Duta Anggada Realty Serahkan Sertifikat Justina di Jakarta

Akhirnya PT Duta Anggada Realty Tbk, perusahaan properti di Jakarta menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan milik Justina Arifin yang berlokasi di Jl Bandengan Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara setelah dibeli 46 tahun lalu.

Tanah dan bangunan berlantai dua seluas 127 m2 yang sudah lama hingga sekarang menjadi tempat tinggal Justina ini, dibeli dari PT Duta Anggada Realty pada September1977.

Legal Departemen PT Duta Anggada, Nicolas Hartanto membenarkan telah terjadi serah terima sertifikat secara langsung kepada Justina yang didampingi pengacaranya, Indra Jaya, di kantor PT Duta Anggada, di Plaza Chase, Lantai 20, Jl Jendral Sudirman, Kav.21 Jakarta, kemarin, Kamis (14/07/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Kepada MediaBanten.Com, Nico menyanggah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menahan sertifikat milik Justina sekira 46 tahun. “Saya pastikan bahwa tudingan itu tidak benar sama sekali,” ungkap Nico.

Nico menuturkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pengacara pembeli dan selalu membalas surat permintaan maupun somasi termasuk memberikan klarifikasi melalui sambungan telefon pribadi dan aplikasi perpesanan ihwal sertifikat ini.

“PT Duta Anggada disebut, terkesan menghindar, berkelit maupun sulit ditemui dan berlaku dzalim atau menindas. Saya pastikan sekali lagi itu sama sekali tidak benar, dan itu tuduhan yang tidak berdasar,” tuturnya.

Katanya, pada awal somasi PT Duta Anggada Realty Tbk telah merespon dengan telepon ke kantor pengacara yang diberi kuasa pembeli dengan menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam surat pengacara.

“Tetapi nomor telepon tersebut tidak bisa dihubungi. Kemudian kami dapat berhubungan dengan Bapak Indra Jaya, dari kantor pengacara pembeli,” terangnya.

Lebih lanjut, Nico menjelaskan bahwa pihaknya telah membalas somasi bernomor: 001 /SOM /sps /IX/2022 tanggal 10 September 2022, dengan mengirimkan surat ke alamat kantor hukum mereka di DBS Bank Tower 28/F, Ciputra World One, Jalan Prof Dr Satrio Kaveling 3-5 Jakarta.

Menurut Nico, ia tak menemukan kantor pada alamat yang tertera dalam surat somasi pengacara Justina tersebut.

Kata Nico, surat balasan dari pihaknya itu menjelaskan mengenai proses surat kuasa untuk mengambil sertifikat atas nama Justina Arifin.

“Jadi surat-surat (somasi)nya sudah kami balas dan menghubungi secara pribadi melalui whatsapp juga sudah dan sudah berkomunikasi intens dengan Bapak Indra Jaya selaku pengacara pembeli,” jelasnya.

“Justru kami yang sebenarnya yang menunggu pengacara untuk datang atau setidaknya menghubungi kembali dan membuat janji dengan kami. Kami telah meminta surat kuasa untuk mengambil sertifikat dari tahun lalu, dan mereka setuju untuk membuat,” katanya.

Dihubungi terpisah, Indra Jaya mengkonfirmasi serah terima sertifikat tersebut. “Ya Alhamdulilah, benar sudah serah terima,” jawab Indra saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Indra mengaku mengapresiasi serah terima itu sertifikat atas nama Justina. “Kami tentunya mengapresiasi ya. langkah yang menurut kami sebagai itikad baik dari PT Duta Anggada kepada konsumennya, begitu ya Mas,” singkatnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button