HeadlineKesehatan

Akhirnya Pemkot Serang Tetapkan Status Kedaruratan Becana Covid 19

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akhirnya menetapkan status kejadian darurat bencana covid 19, setelah dikritik DPRD setempat dalam rapat koordinasi di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (2/4/2020).

Penetapan status itu disampaikan W Hari Pamungkas, Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Covid 19 Kota Serang yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Serang kepada wartawan melalui teleconference.

Hari mengatakan, status itu diputuskan berdasarkan surat keputusan Walikota Serang bernomor 440/KEP.126-HUK/2020.

Selanjutnya, untuk penanganan penyebaran virus corona. Kini OPD fungsional sudah dapat mencairkan uang APBD yang telah dianggarkan sebelumnya yakni sebesar Rp20 miliar. “Sekarang, anggaran bisa digunakan setelah ditetapkan kejadian darurat bencana Covid-19 di Kota Serang,” katanya.

Hari menuturkan, sebelum keputusan ini dikeluarkan oleh Pemkot Serang, Satgas Covid-19, melalui Dinas Kesehatan Kota Serang melakukan rapid test di puskesmas se-Kota Serang. “Rapid test ini untuk sementara hanya untuk ODP, PDP dan tenaga medis,” katanya.

Selain itu, dengan bekerjasama dengan unsur Forkopimda Kota Serang. Pihaknya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di beberapa titik di fasilitas publik. Seperti Terminal, Stasiun, Taman, Sekolah, Alun-alun, dan di seputar jalan di Kota Serang.

Sebelumnya, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Serang, masih bingung menetapkan status Kota Serang menghadapi penyebaran virus corona. Bahkan, DPRD Kota Serang menekan agar pihak Pemkot Serang untuk segera menyatakan status itu. Karena hal ini akan berdampak pada penanganan virus corona menjadi terhambat (Baca: Satgas Covid 19 Kota Serang Mengaku Bingung Tetapkan Status Kota). (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button