Akibat Nonton Video Porno, Perkosa Gadis Di Bawah Umur di Kragilan
Polisi dari Polres Serang menangkap ADN (19) yang nekat melampiaskan nafsu birahi ke gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya karena tsering nonton video porno, akhirnya ditangkap polisi.
Bejadnya lagi, gadis berusia 14 tahun diperkosa di rumahnya saat orangtua korban tidak berada di rumah. Tidak terima diperlukan tak senonoh, korban melaporkan aib yang menimpanya kepada orangtuanya.
“Tersangka ADN diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21/3), setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (23/3/2022).
ADN berlasan melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan birahi akibat sering nonton video porno.
Kasatreskrim menjelaskan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka ADN ini terjadi pada Jumat (18/3) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumah di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Tersangka ADN diketahui merupakan warga warga Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung yang tinggal di rumah kontrakan tidak jauh dari rumah korban.
“Tersangka masuk rumah dan memaksa korban masuk kamar tidur untuk melayani nafsu birahinya. Korban sempat melawan namun tak kuasa menghadapi tersangka. Pada saat kejadian korban sendiri dan orang tua sedang berada di luar rumah,” terang Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.
Usai melampiaskan nafsu birahinya, tersangka ngeloyor pergi. Namun sebelumnya sempat mengancam agar korban tidak menceritakan tindakan asusilanya kepada orang tuanya.
“Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” kata Dedi Mirza.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan saat tersangka nongkrong di Desa Cisait sekitar pukul 20:00. “Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita dilakukan penahanan,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan bejadnya lantaran tidak kuat menahan nafsu. Tersangka juga mengaku, keinginan untuk bersetubuh lantaran kerap menonton film porno.
Akibat dari perbuatannya, tersangka ADN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)