Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Ali Faisal mengatakan, Kabupaten Lebak dan Kota Serang masuk dalam kategori rawan politik dengan intensitas sedang.
Demikian dikatakan anggota Bawaslu Banten Ali Faisal, seusai pembukaan kegiatan rapat kerja teknis dan evaluasi pengawasan tahapan pemilu tahun 2019, di hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis malam (18/10/18).
“Mengenai instrumen kategori IKP-nya banyak, Bawaslu RI yang punya. Ada partisipasi, penyelenggara, dan kerawanan sebelumnya. Jadi ada 6 variabel, 40 indikator, dan 100 petanyaan-pertanyaan untuk mendukung samapi akumulasi pada status rawan atau pun status sedang dalam kerawanan Pemilu,” katanya.
Ali menjelaskan, mengenai antisipasi pihaknya melakukan pencegahan, karena ia menilai pengawasan tersebut harus didahului oleh pencegahan. “Kita sering mengundang beberapa stakeholder, parrai politik, anggota DPD. Untuk mengingatkan terus menerus tentang regulasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Wabil khusus dalam masa kampanye yang panjang ini,” jelasnya.
Mengenai politik uang, dikatakan Ali, hal tersebut merupakan masuk dalam tindak pidana Pemilu. Kalau misalkan terdapat temuan, maka akan masuk pada proses sentra gakumdu. Tetapi karena persentase politik uang belum ada, pihaknya tidak bisa menduga hal tersebut.
Baca: Wagub Banten Hadiri Acara Gerakan Melindungi Hak Pilih di Cipocok
“Gakumdu itu diantaranya Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Jika sudah memenuhi unsur, alat bukti lengkap, dan melalui beberapa tahap pengkajian. Kita ajukan dipenyelidikan-penyelidikan,” ucapnya.
Ali menjelaskan, untuk menghindari beberapa potensi tingkat kerawanan, dan mengevaluasi pengawasan-pengawasan disetiap tahapan yang telah dilakukan di Banten. Maka, pihaknya mengundang seluruh Ketua Devisi Pengawasan dari delapan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten pada acara yang dilaksanakan mulai kamis malam kemarin. “Jadi, kegiatan ini untuk mengevaluasi pengawasan disetiap tahapan Pemilu. Saat ini, tahapannya kan dari 23 September sampai 13 April 2019, itu masa kampanye,” katanya.
“Lalu pengawasan logistik Pemilu, tindak lanjut dari pengawasannya itu apakah ada pelanggaran atau tidak. Apabila, terjadi pelanggaran maka akan masuk ke tahap penanganan.Nah, seputar itu kita mengundang dari Kabupaten atau Kota Ketua Divisi Pengawasan dan Kesekretariatan, untuk membincang soal-soal itu,” tambah Ali.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menegaskan untuk tempat-tempat seperti lembaga pendidikan (sekolah dan kampus), tempat sarana ibadah, dan gedung instansi pemerintahan merupakan tempat terlarang untuk digunakan kampanye politik. “Apabila terjadi, maka hal itu patut ditindak atau dibubarkan,” ujar Ali.
Ali menghimbau, bagi seluruh partai politik peserta Pemilu, calon anggota DPRD Kota atau Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI maupun DPD RI, untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh aturan dalam kegiatan kampanye politik tersebut.
“Peserta Pemilu partai politik calon anggota DPRD Kabupaten dan Kota se – Provinsi Banten, untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh aturan dalam melaksanakan kampanye. Masih banyak kok, jenis kampanye yang dia (caleg) bisa manfaatkan, seperti jenisnya bertatap muka, pertemuan terbatas dalam bentuk dialog-dialog. Ya, lakukan saja itu, jangan ditempat-tempat terlarang,” imbaunya. (Sofi Mahalali)