Andika: Banten Bentuk 1.238 Tim Relawan Lawan Covid 19
Sebanyak 1.238 Tim Relawan Desa Lawan Covid 19 telah dibentuk di Provinsi Banten, sebagai bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Tim tersebut melibatkan 37.626 relawan.
Demikian dikemukakan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PPKM Mikro yang digelar Polda Banten, Kamis (18/2/2021).
Mengutip data Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Andika mengatakan, sampai dengan bulan Desember 2020 telah terbentuk 1.238 Tim
Relawan Desa Lawan Covid-19 di empat Kabupaten di Provinsi Banten.
“Jumlah relawannya sebanyak 37.626 orang,” kata Andika .
Rakor yang diinisiasi Polda Banten ini dipimpin oleh Kapolda Banten Iren Pol Rudy Heriyanto. Rakor juga dihadiri Ketua DPRD Banten Andra Soni dan Kepala Polres se-Banten.
Baca:
Andika menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Relawan Desa Lawan Covid-19 adalah meliputi Pendirian Pos Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 di 1.024 desa, Pendirian Tempat Isolasi di 318 desa dan Sosialisasi Hidup Sehat/Lawan Covid-19 di 1.238 desa.
Andika mengatakan, Penanganan COVID-19 di Provinsi Banten mengacu tiga aspek prioritas sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yaitu fokus pada penanganan kesehatan, program perlindungan sosial serta pemulihan ekonomi.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Banten tanggal 17 Februari 2021, kata Andika, seluruh wilayah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten keluar dari zona resiko tinggi penularan COVID-19.
Sebelumnya Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk kategori zona resiko tinggi. Dan saat ini, Kabupaten Tangerang sudah masuk zona resiko sedang (zona kuning).
Kata Andika, kasus Konfirmasi sampai
dengan 17 Februari 2021 di Provinsi Banten sebanyak 33.115 atau menurun dari data kasus konfirmasi pada 09 November 2020 sebanyak 10.105.
“Dimana positivity rate (kasus aktif) mencapai 9,3%, tingkat kesembuhan mencapai 87,9%, dan tingkat kematian sebesar 2,8%,” kata Andika.
Baca:
Bansos Covid 19
Pada program perlindungan sosial, Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan sosial tahap ke-1 kepada 408.521 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah bantuan sosial mencapai Rp229,6 miliar.
Sedangkan tahap ke-2 bantuan sosial diberikan kepada 360.168 KPM dengan nilai bantuan sosial mencapai Rp201,5 miliar.
Jaring pengaman sosial diberikan kepada masyarakat rentan terdampak Covid-19. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat rentan terdampak untuk meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
“Pada aspek kebijakan, Pemerintah Provinsi Banten saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19 dimana pada saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,” kata Andika.
Dalam aspek pemulihan ekonomi, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh stakeholder pembangunan untuk mengedepankan optimisme bahwa perekonomian Banten akan pulih seiring telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten mendorong daya beli masyarakat: melalui dukungan kelancaran bansos dan kelancaran usaha UMKM.
Selain itu, Pembangunan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah dengan pola padat karya untuk mengurangi kesenjangan pembangunan dan optimalisasi pertanian dan UMKM sebagai katup pengaman perekonomian.
Sementara itu, usai rapat kepada pers Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto mengatakan, rakor digelar dalam rangka tugas Polri membantu penanganan pandemi Covid-19. Bahkan Pemerintah Pusat memerintahkan untuk menggelar PPKM Mikro.
“Dalam hal ini kami di Polda Banten sudah menyiapkan semua personel termasuk Babinkamtibmas, Babinsa untuk standbye di pos-pos PPKM yang didirikan pemerintah daerah bersama kami. Semua layanan terkait penanganan Pandemi Covid-19 ada di situ,” paparnya. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten)