Ketua DPRD Banten, Andra Sony menyedalkan pernyataan Sekretaris Bapenda Banten dan salah satu kabagnya soal gagal bayar Bank Banten terhadap Bankeu dan dana penanganan dampak covid-19 akibat hutan ASN dan anggota DPRD Banten.
“Kalimat itu menyesatkan.
Kan yang jawabannya sesat, mesti kita luruskan,” ujarnya melalui pesan Whatsap, Selasa (19/05/2020).
Andra menjelaskan, bank itu bisnisnya kan pinjam meminjam. Jika ada hutang asn, harus jelas. Masuk kategori kredit macet atau NPL.
“Ini yang harus ditanyain lagi. Konfirmasi jawaban dia yang bilang gagal bayar karena dikredit oleh dewan dan ASN,” jelasnya.
Menurut Andra, gagal bayarnya Bank Banten harus didalami penyebabnya. Jika alasanya disebabkan kredit ASN, salah besar. Sebab, pembauaran kredit ASN dinilai tepat waktu dan menguntungkan.
“Justru Bank Banyen bisa hidup salah satunya dari kredit ASN,” katanya.
Sebelumnya, Kegagalan bayar Bank Banten yang mengakibatkan dipindahnya kas daerah ke BJB, disebabkan hutang 90 persen ASN Pemprov Banten dan anggota DPRD Banten (Baca: Epi: Bank Banten Gagal Bayar Disebabkan Utang ASN dan DPRD)
Sekretaris Bapenda Epi Rustam mengatakan, kegagalan bayar Bank Banten untuk Bantuan Keuangan (Bankeu) ke Kabupaten/Kota, dan bantuan dana penanganan Covid-19, bukan disebabkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak mempunyai uang, tetapi karena hutang ASN.
“Hampir 90 persen PNS Pemprov dan DPRD, punya utang. Tanya ke bank,” katanya. (Dinar)
- Danmenkav 2 Mar Hadiri Pengenalan Taruna AAL Angkatan 73 - 03/12/2024
- DLH Jakarta Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor - 03/12/2024
- Rumah Warga Lebak Terendam Banjir Capai 1.202 Unit - 03/12/2024