Hukum

Artis Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Kejari Serang Soal UU ITE

Artis Nikita Mirzani memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam kasus pencemaran nama baik, Senin (25/10/2022).

Berkas perkara pelanggaran UU ITE artis tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan diserahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani datang ke Kejari Serang sekira pukul 15: 38 Wib dikawal oleh pihak kepolisian.

Dia datang memakai kacamata hitam, kemeja putih dan celana hitam didampingi kuasa hukum Fahmi Bachmid.

Saat ke luar dari mobil Inova B 1022 CVC, Nikita tak keluar sepatah katapun. Dia langsung memasuki ruangan Kejari, awak media pun tak boleh masuk ke dalam.

Sebelumnya Nikita mengungkapkan bahwa ada dua konten yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Yaitu ada kata-kata pemukulan security yang dilakukan oleh terduga Dito yang diupload dalam story IG milik Nikita Mirzani.

Hingga berita diturunkan, awak media masih menunggu keterangan dari Kejari Serang dan kuasa hukum terkait kasus yang menimpa Nikita Mirzani.

Sebelumya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serkot menjadwalkan penyerahan tahap 2 berkas kasus pelanggaran UU ITE yang disangkakan pada artis, NM atau Nikita Mirzani. Penyerahan direncanakan Selasa besok (25/10/2022) (Baca: Selasa, Berkas Artis Nikita Mirzani Dilimpahkan Ke Kejaksaan).

“Dijadwalkan besok,” ujar Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Senin (24/10/2022).

Polresta Serkot menerangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjadwalkan untuk pelaksanaan tahap 2 di hari Selasa dan Kamis. Sehingga waktu tercepat untuk pelaksanaan tahap 2 NM akan digelar besok, Selasa 25 Oktober 2022.

“Dari Kejari ada jadwal tahap 2 pada hari Selasa dan Kamis, sehingga di jadwalkan besok pada hari Selasa,” terangnya. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

Back to top button