Kesehatan

Astaga! Perokok di Lebak “Bakar” Uang Rp400 Miliar Per Tahun

Kabupaten Lebak menghadapi tantangan tingginya prevalensi perokok. Menurut laporan BPS, pervalensi perokok di Kabupaten Lebak pada tahun 2017 adalah 36,84%, angka ini diatas rata-rata Provinsi Banten (31.5%) dan prevalensi Indonesia (28.9%).

Siaran pers dari Puskakes Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (6/11/2019) menyebutkan, dengan jumlah penduduk usia di atas 15 tahun sebanyak 876,653 jiwa, maka jumlah perokok di Lebak diperkirakan sekitar 322.941 jiwa. Dengan rata-rata konsumsi 86 batang rokok per minggu atau 12 batang per hari, penduduk Lebak mengkonsumsi 27 miliar batang per minggu atau 111 miliar batang per bulan.

Dengan asumsi harga rokok Rp300 per batang, konsumsi rokok di Lebak setara dengan Rp33 miliar per bulan atau Rp400 miliar per tahun. Jumlah ini sama dengan 19% APBD Lebak (Rp2,1 triliun) atau 86% PAD Lebak (Rp467 miliar) pada tahun 2017.

dr Firman, Kabid Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Pemkab Lebak menyatakan, prevalensi merokok di kabupaten Lebak meningkat dari 34.7% tahun 2007 menjadi 35.3% tahun 2013. “Memang perlu ada aturan yang memaksa untuk mendorong orang meninggalkan kebiasaan merokok. Masyarakat perlu menerapkan pola hidup sehat,” ujarnya.

Baca:

Indeks Keluarga Sehat

Firman melanjutkan, tingginya angka perokok di Lebak berpengaruh terhadap indek keluarga sehat (IKS). “Keluarga yang dikategorikan keluarga sehat di Lebak baru mencapai 11% dari target 35%. Salah satunya karena banyak keluarga yang merokok,” tambahnya.

Tingginya prevalensi dan tingkat konsumsi rokok berkaitan erat dengan masih tingginya berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, hipertensi, dan gangguan pada jantung. Maka penanganan masalah rokok menjadi penting di Kabupaten Lebak. Apalagi hingga saat ini, Lebak merupakan salah satu dari 3 daerah di Banten yang belum memiliki peraturan daerah soal rokok seperti diamanatkan oleh UU Kesehatan.

Fakta ini pula yang mendorong Pemkab Lebak bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka untuk menyelenggarakan pertemuan lintas organisasi perangkat daerah untuk memasukkan rancangan pembuatan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Lebak, Dedi Lukman Indepur menyatakan, Pemkab Lebak berkomitmen terhadap pengendalian konsumsi rokok. “Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan visi Kabupaten Lebak untuk mewujudkan Lebak kota sehat dan bersih” ujar Dedi. \

Prolegda Lebak

Lina Budiarti, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lebak menyampaikan, rancangan peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok ini akan dimasukkan sebagai salah satu usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak untuk tahun 2020. Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak menyambut baik inisiatif untuk menyusun soal Perda KTR ini.

Menurut Statistik Kesejahteraan Kabupaten Lebak tahun 2018, konsumsi rokok di Lebak menghabiskan 10-14% pengeluaran keluarga di Lebak. Pengeluaran di kelompok masyarakat termiskin di Lebak adalah Rp67.635 per bulan pada tahun 2018. Angka ini 13 kali lebih banyak dari pengeluaran untuk daging (Rp5.189), 6 kali pengeluaran telur dan susu (Rp11.753) atau buah-buahan (Rp11.116), serta 3 kali pengeluaran untuk sayuran (19.639). Bahkan untuk 40% kelompok menengah dan 20% kelompok terkaya, pengeluaran rokok melebihi biaya belanja beras dan padi-padian.

Tingginya konsumsi rokok juga bisa mengganggu berbagai program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Lebak. Tingginya pengeluaran rokok bisa mengurangi pengeluaran masyarakat di bidang lain termasuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan dan pemenuhan gizi pada anak, masalah stunting dan masalah sosial lain.

Mouhammad Bigwanto, Kepala Pusat Kajian Kesehatan (Puskakes) Uhamka menyatakan, KTR adalah bentuk perlindungan kesehatan sebagai syarat dasar dari pembangunan. “Hanya dengan modal manusia yang sehat maka kita bisa mencapai produktifitas maksimal untuk menggapai kesejahteraan” tambahnya.

Bigwanto menyatakan jika Lebak tidak mengendalikan masalah rokok, akan sulit terbebas dari berbagai masalah kesehatan termasuk soal penanggulangan masalah stunting yang saat ini sedang digalakkan di Lebak. Selain itu menerapkan KTR juga akan membantu pemerintah dalam mendapatkan kota layak anak dan kota sehat. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button