Hukum

Awasi Minyak Goreng, Kapolda Banten Datangi Pabrik Wilmar Group

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mendatangi produsen minyak goreng, PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) di Kawasan Industri Terpadu Wilmar di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (6/4/2022).

Kedatangan Kaplda itu dalam rangka memperketat pengawasan pendistribusian minyak goreng curah di Provinsi Banten.

Ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso, didampingi General Manager PT Wilmar, Tenang Sembiring dan sejumlah Pejabat Utama Polda Banten.

Kapolda Banten mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketersediaan pasokan di wilayah hukum Polda Banten.

“Kedatangan kami untuk memastikan stok minyak aman dan tersedia untuk warga di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Rudy.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengungkapkan, Polda Banten akan melakukan pengawasan dan pengamanan jalur distribusi minyak goreng curah dari produsen sampai ke konsumen.

Belajar dari kasus yang telah kita ungkap, bahwasanya terjadi penyimpangan jalur distribusi dari produsen ke agen, maka kami akan melakukan pengetatan dan pengamanan jalur distribusi agar sampai dengan lancar dan tidak ada penyimpangan dari produsen sampai ke konsumen,” ucap Dedi.

Sebelumnya, AR (28), warga Tirtayasa, Kabupaten Serang ditangkap polisi dari Ditreskrimsus Polda Banten karena mengemas ulang minyak goreng curah menjadi kemasan sederhana dan premium secara ilegal (Baca: Dibongkar, Minyak Goreng Curah Dikemas Menjadi Premium di Tirtayasa)

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Shilitonga mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci.

“Jadi dengan promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk Laban seharga Rp20.000, terlihat karakter minyak dalam kemasan Laban memiliki kesamaan warna dengan yang ada di dalam plastik,” ucap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (30/3/2022).

Shinto menjelaskan, pengungkapan mafia minyak goreng dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV Jongjing Prama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button