Badak Banten Minta Pejabat Kesehatan Segera Implementasikan Berobat Gratis Gunakan KTP
Badak Banten meminta pejabat yang diberi kewenangan menangani kesehatan di Banten untuk mengimplementasikan kebijakan Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dalam program berobat gratis dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
“Kebijakan itu sangat pro rakyat. Artinya akan banyak warga Banten dimudahkan dalam mengakses fasilitas kesehatan. Karena Badak Banten, khususnya DPW Badan Banten Provinsi Banten mendukung penuh kebijakan tersebut untuk segera diimplementasikan,” kata Firdaus Gozali, Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten kepada MediaBanten.Com, belum lama ini.
Firdaus Gozali tidak menampik adanya upaya memfriksikan kebijakan Pemprov Banten dengan Undang-undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Sebenarnya sudah jelas. Menteri Kesehatan sudah bersepakat untuk menangani program itu dengan sasaran warga yang belum terkaver BPJS Kesehatan. Program gubernur itu dimasukan ke dalam social safety net. Kemudian, secara bertahap, mereka didorong untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ujar Firdaus.
Dengan kesepakatan itu, Firdaus Gozali menilai, tidak ada persoalan dalam penerapan berobat gratis dengan menggunakan KTP. “Yang mengherankan saya adalah kebijakan berobat gratis ini terkesan tidak didukung oleh pejabat yang menangani kesehatan. Buktinya, hingga sekarang tidak ada progres dalam mengimplementasikan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut,” katanya.
Baca: Video Dukungan Menkes Soal Berobat Gratis Warga Miskin Banten Gunakan KTP
Soal pengaturan berobat gratis itu, sesungguhnya Pemprov Banten berpengalaman dalam menerapkan berobat gratis dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sejak tahun 2013. Hingga saat ini, SKTM itu masih berlaku dan biasa digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten dan RSUD Malingping.
“Jadi begini. Pemprov sudah mengalokasikan anggaran. Menteri Kesehatan sudah sepakat. Pemprov punya pengalaman dalam SKTM, tinggal diatur ulang dengan KTP. Lalu apalagi? Kenapa program itu tidak segera jalan. Jangan-jangan program ini memang kurang didukung oleh pejabat yang berwenang menangani kesehatan di Banten. Ini harus ada evaluasi menyeluruh terhadap dinas dan pejabat itu. Saya pikir kepala daerah harus bisa menempatkan orang-orang yang mampu mendukung program yang sudah ditetapkan dalam RPJMD Banten,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila Moeloek mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mengkaver biaya kesehatan lebih dari 2 juta penduduk Banten yang belum masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu disampaikan Menkes pada Rapat Kerja DPD RI di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/4).
Menkes menilai baik upaya Pemprov Banten yang mengalokasikan anggaran Rp126 miliar untuk mengkaver biaya kesehatan masyarakat apabila jatuh sakit. “Saya menilai ini baik apa yang diupayakan pak Gubernur. Dikavernya biaya kesehatan masyarakat oleh pemerintah akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” kata Menkes Nila.
Demikian Siaran Pers dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementrian Kesehatan yang ditandatangani drg Murti Utami, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat dan diterima MediaBanten.Com, Sabtu (28/4/2018). (Adityawarman)