Banyak Masalah, Pemprov Banten Hentikan Sementara Operasional PT ABM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sejak Januari 2026 membekukan sementara operasional PT ABM (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Provinsi Banten. Pembekuan tersebut menyusul beberapa program bermasalah yang saat ini tengah proses hukum.
Kepala Disperindag Provinsi Banten sekaligus Plt Direktur PT ABM, Babar Suharso mengatakan, pembekuan sementara operasional PT ABM merupakan perintah Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Banten.
“Pembekuannya sendiri (PT ABM) dilakukan hingga terpilih direksi yang baru,” kata Babar, kemarin.
Dia menjelaskan, pembekuan operasional PT ABM diberlakukan untuk kegiatan kerja sama yang melibatkan pihak lain yang menggunakan anggaran besar.
Sementara program atau kerja sama skala kecil, seperti untuk pengendalian inflasi dan stabilisasi harga, termasuk kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Banten, PT ABM tetap boleh melakukannya.
“Kerja sama yang disetop sementara adalah kerja sama atau KSO yang melibatkan anggaran besar, seperti program-program pada tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Babar menyatakan, penghentian sementara kerja sama dengan nilai besar itu karena beberapa program diketahui bermasalah. Bahkan, program kerja sama minyak goreng yang belum lama ini dibuat masuk ke proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Diketahui, saat ini terdapat tiga masalah di tubuh PT ABM. Pertama, kasus korupsi minyak goreng di PT ABM berupa pembelian fiktif 1.200 ton minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar pada Februari 2025.
Kedua, kasus penangkapan Plt Direktur PT ABM Yoga Utama oleh Kejati Banten pada November 2025 terkait kasus pembelian fiktif minyak goreng curah tersebut.
Ketiga, BPK menemukan penyimpanan modal Rp36,9 miliar dalam deposito, bukan diputar, yang kemudian dianggap merugikan perusahaan.
Hingga saat ini, Pemprov Banten melalui Gubernur Andra Soni telah meminta agar melakukan audit dengan tujuan tertentu kepada PT ABM. (BW Iskandar)








