Bawaslu RI: Kelebihan Formulir C Plano Kota Serang Harus Dimusnahkan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengambil tindakan tegas terkait formulir C Plano Pemilihan Wali Kota Serang untuk Pilkada 2024 yang dicetak lebih dari kebutuhan.
“Kelebihan formulir C Plano itu harus segera dimusnahkan sebelum pemungutan tanggal 27 November,” Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Serang, Rabu (13/11/2024).
Menurut dia, kelebihan pencetakan formulir tersebut yang saat ini disimpan di Kantor KPU Kota Serang harus segera diambil tindakan tegas. Karena KPU Kota Serang sebelumnya juga pernah menghilangkan 20 formulir yang merupakan bagian dari logistik di Pemilu 2024.
“Iya makanya supaya tidak ada sangka kita akan koordinasi dengan KPU RI untuk dimusnahkan atau ditarik langsung oleh KPU RI. Jangan ada aneh-aneh lagi di Serang,” katanya.
Ia menegaskan, formulir untuk digunakan saat pencoblosan itu diharapkan tidak berada di Kota Serang serta tidak bolah digunakan dengan alasan apapun.
Kebutuhan formulir C Plano pemilihan Wali Kota Serang sebanyak 992 lembar, sedangkan formulir C Plano yang datang ke gudang KPU yakni dua kali lipat dari kebutuhan atau sebanyak 1.984 lembar.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, mengatakan secara aturan untuk pemusnahan logistik selain surat suara memang tidak ada. Namun hasil persetujuan bersama maka dilakukan pemusnahan.
“Tadi KPU Provinsi Banten juga bilang ya sudah, karena ini memang masuk ke dalam logistik kita, maka pemusnahannya sesuai dengan ketentuan surat suara. Yaitu satu hari sebelum pelaksanaan pemilihan,” katanya.
Menurut dia, logistik tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar berbarengan dengan surat suara berlebih pada 26 November berlokasi di Gudang logistik KPU Kota Serang.
Dan untuk kelebihan formulir dari bagian logistik tersebut untuk sementara waktu diamankan dan disimpan di Kantor KPU Kota Serang yang semula akan di simpan di gudang KPU Banten.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, putuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang terbukti melakukan pelanggaran administratif karena mencetak formulir C Plano untuk Pilkada 2024 melebihi dari kebutuhan (Baca: KPU Kota Serang Diputus Langgar Administratif, Kelebihan Cetak Formulir C Plano).
“Diputuskan melanggar administratif melalui rapat pleno Pimpinan Bawaslu yang dilakukan hari Minggu (27/10)),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri di Serang, Jumat (1/11/2024).
Meskipun terbukti melanggar, kata Fierly, formulir yang dicetak lebih tersebut tidak dapat dimusnahkan. Hal itu karena dalam peraturan perundangan tidak diatur mengenai hal tersebut. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)
Editor Iman NR