Mozaik

Bayar Zakat Fitrah Bisa Online, Begini Caranya

Zakat Fitrah ternyata bisa dilakukan secara online melalui aplikasi maupun web Baznas jika zakatnya berbentuk uang. Cara ini tentu tidak membuat ribet bagi orang yang kesibukannya cukup tinggi.

Khusus untuk DKI Jakarta dan sekitarnya (Banten), Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran Rp45.000 per orang.

Zakat jelang hari raya ini bersifat wajib bagi muslim dan harus dikeluarkan pada Ramadan jelang Idul Fitri. Jika bukan dalam bentuk uang, maka besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Tata cara pembayaran zakat fitrah bisa melalui Baznas, bahkan secara online di web Baznas. Untuk pembayaran zakat tersebyt bisa langsung KLIK DI SINI, pilih jenis zakat, isi kolom-kolom dan silakan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk solat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat tersebut juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat jelang hari raya itu wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat tersebut ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat tersebut setara dengan uang sebesar Rp45.000 /hari /jiwa

Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Solat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (Baznas / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button