Mozaik

Baznas Pandeglang Mulai Distribusikan Zakat Fitrah

Lebih 1.850 orang menyalurkan zakat fitrah tahun 1443 H melalui Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Pandeglang. Zakat itu mulai didistribusikan ke warga yang berhak menerimanya.

Ketua Baznas Pandeglang, M Acang mengatakan, zakat tersebut dapat menyejahterakan umat jika dikelola dan didistribusikan dengan baik.

Tahun ini zakat fitrah terkumpul Rp320 juta dengan nilai uang. Ini di bawah taget Rp500 juta. Penurunan disebabkan dampak Covid 19 dan banyaknya ASN yang pensiun.

“Memang sebelum pandemi, kami pernah melampaui target mencapai Rp500 juta lebih, tapi setelah dua tahun pandemi terus menurun hingga tahun ini, ditambah lagi banyak ASN pensiun karena sumber zakat tersebut persentasenya cukup banyak dari ASN,” ujar M Acang, Ketua Baznas Pandeglang saat melakukan pendistribusian zakat fitrah di Pendopo Pandeglang, Kamias (28/4/2022).

Katanya, pihaknya meyakini jika potensi Zakat Fitrah di Pandeglang sangat besar untuk dapat mensejahterakan masyarakat jika pendistribusiannya merata.

“Semoga kepercayaan masyarakat terus meningkat untuk mempercayakan pengelolaannya kepada Baznas agar pendistribusiaannya merata,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, jika pengelolaan administrasi zakat fitrah kedepan akan ditata lebih rapih.

Kata dia, masyarakat yang menyalurkan zakit fitrahnya ke masjid dan mushola pun akan melaporkan pengaadministrasian ke Baznas walaupun otoritas pengelolaannya diserahkan kepaa masing – masing.

“Yang masuk ke kami hanya laporannya saja, pengelolaannya oleh pihak DKM Masjid dan Mushola, ini untuk laporan kita ke Baznas pusat,” katanya.

Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya sangat mendorong baik Asn maupun masyarakat umum lainnya, menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas.

“Dengan menyalurkan melalui Baznas, pendistribusian akan merata sehingga tidak bertumpuk di satu titik,” katanya.

Ia berharap, kedepan Baznas harus dapat menggandeng pihak swasta khususnya perusahaan yang ada di Pandeglang dalam penyaluran zakat.

“Tapi koordinasiya harus dilakukan diawal tahun anggaran, agar dapat direncanakan sebelumnya sebelum penyaluran zakat fitrah”, imbuhnya. (Reporter: M Hafidz / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button