Hukum

Berawal Video Mesum, Satu Mahasiswa di Banten Ditangkap

RO (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banten ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga korban yang melihat video mesum di handphone yang memperlihatkan pelampiasan nafsu kepada gadis di bawah umur 17 tahun.

Akibat ulangnya, RO yang merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang sempat menghilang dari rumanya, kemudian ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Sabtu (7/1/2023), pukul 01.00 WIB.

Diperoleh keterangan, kasus asusila yang dilakukan oleh mahasiswa itu terbongkar setelah kakak korban melihat video mesum di galeri ponsel milik adiknya. Video itu diperankan oleh pelaku RO dan korban.

Setelah melihat video tersebut, kakak korban melaporkan hal itu kepada kedua orangtuanya. Atas kejadian ini orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, remaja berstatus mahasiswa tersebut, ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap putrinya.

Pelaku kami tangkap, setelah menindaklanjuti laporan orangtua korban, dan alat bukti yang cukup. Pelaku ditangkap di rumahnya,” katanya Minggu (8/1/2023).

Dedi menjelaskan berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, RO diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban pada Rabu 22 Juli 2022 lalu di rumah pelaku.

“Pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan korban yang masih berusia anak di bawah umur,” jelasnya didampingi Kanit PPA Ipda Wawan Setiawan.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan adapun motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat melakukan aksi bejatnya.

Dari hasil Visum et Repertum korban, terdapat robek pada bagian kemaluannya,” tambahnya.

Selain bukti visum, Dedi mengungkapkan kepolisian juga telah mengamankan barang bukti lainnya, serta barang bukti transaksi elektronik di media sosial.

Ada bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku. Saat ini tersangka RO sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang,” ungkapnya.

Dedi menegaskan RO yang telah ditetapkan menjadi tersangka, akan dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Yono)

Editor: Iman NR

Yono

Back to top button