Keuangan

BPK: Pengelolaan Pajak Air Permukaan di Banten Belum Optimal

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum sepenuhnya maksimal.

Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B /LHP /XVIII.SRG /04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan belum memberikan konfirmasi soal temuan BPK tersebut. “Nanti beres acara, sekarang lagi bersana Lemhanas,” kata Deni Herawan yang dihubungi MediaBanten.Com, Senin (10/6/2024).

Dalam isi laporannya, salah satunya tercatat sebanyak 17 perusahaan dari beragam industri di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaat air dari aliran sungai sekitar perusahaan belum dapat dipungut pajak, dikarenakan belum memiliki Surat Izin Pengelolaan Air atau SIPA dari instansi terkait.

Penelusuran MediaBanten.Com terhadap sebagian dari 17 perusahaan yang belum dapat dipungut PAP ini menyebutkan, perusahaan tersebut telah lama berdiri. Seperti di Kabupaten Tangerang, PT MBC di Jl Raya Cadas Kukun yang disinyalir telah berdiri sekitar 20 tahun.

Kemudian 3 perusahaan peleburan baja, yaitu PT SMS steel yang telah berdiri lebih dari 3 tahun, PT Lautan Steel Indonesia lebih dari 8 tahun dan PT Xin Yuan Steel yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun.

Ada juga perusahaan yang memproduksi Celcon yang sudah berdiri sejak sekira 1970, yaitu PT Jaya Celcon Prima di Balaraja.

Ke-17 perusahaan tersebut membuat tidak dapat diketahuinya secara pasti berapa jumlah air yang digunakan secara ilegal. Sehingga potensi pajak air permukaan seharusnya masuk ke kas daerah tidak dapat dihitung dengan pasti.

Di sisi lain, berdasarkan informasi di Kota Tangerang terdapat 34 perusahaan yang telah mengantongi SIPA dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Namun 11 perusahaan di antaranya, disinyalir memiliki SIPA yang telah berakhir masa berlakunya atau kadaluarsa serta terdapat 16 perusahaan yang baru mengantongi SIPA dari dinas PUPR Provinsi Banten.

Sementara untuk Kabupaten Tangerang, terdapat 22 perusahaan yang telah mengantongi SIPA dari Kementerian PUPR yang 12 di antaranya disinyalir memiliki SIPA kadaluarsa. Ada juga 8 perusahaan yang baru mengantongi SIPA dari dinas PUPR Provinsi Banten.

Lalu di Kota Tangerang Selatan, terdapat 8 perusahaan yang telah mengantongi SIPA dari kementerian PUPR. Namun 3 perusahaan disinyalir memiliki SIPA yang telah kadaluarsa. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button