Pemerintahan

BPN Kab Tangerang Belum Terima Berkas Sertifikasi Lahan Hibah Desa Tobat

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang belum menerima berkas pengajuan sertifikasi lahan hibah untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Tobat, Kecamatan Balaraja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Pemberian lahan hibah berupa sertifikat untuk nantinya menjadi aset Pemdes Tobat tersebut, merupakan salah satu realisasi dari putusan van dadding (perdamaian) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Juni 2022.

Kusmayadi, Plt Kaur Pemberian Hak Instansi Pemerintah BPN Kabupaten Tangerang membenarkan, pihaknya belum menerima pengajuan berkas usulan sertifikasi tanah hibah Pemdes Tobat.

Bahkan, Kusumayadi yang didampingi stafnya bernama Yayan meminta Pemkab Tangerang untuk membuktikan sudah mengajukan permohonan sertifikasi lahan hibah untuk Pemdes Tobat.

“Belum tahu Pak. Kalau itu kan mereka (Pemkab) yang mendaftarkan. Pemda (Pemkab Tangerang) silahkan buktikan saja kalau memang sudah mengajukan,” ujar Kusumayadi saat dikonfirmasi Mediabanten.Com di ruang kerjanya di kantor BPN Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, belum lama ini.

“Kalau dari Pemda ke Desa Tobat itu kan ibaratnya tinggal peralihan saja balik nama. oh iya nih sudah sertifikat apa belumnya nih, saya juga belum tahu. Kalau memang sudah sertifikat ya intinya tinggal peralihan saja pelimpahannya itu berdasarkan hibah dari pemda,” katanya.

“Kan seharusnya Pemda yang punya data aset ini. Ok ini untuk aset ini oke disertifikatkan, sekian-sekian sekian jumlahnya ya mereka yang tahu. Kami (Pemkab) sudah terima dari Bpn itu jumlah sertifikat sekian di wilayah misalnya desa ini,” kilah Kusumayadi.

Pernyataan Berbeda

Sebelumnya, Kabid Aset pada BPKAD, Abdullah Rijal mengatakan, sertifikat lahan hibah untuk aset Desa Tobat, Kecamatan Balaraja tengah diproses di Kantor BPN setempat. Proses sertifikasi itu merupakan realisasi dari akta van dadding PN Tangerang.

Akta perdamaian itu menyatakan bahwa, Pemkab akan memberi tanah seluas 1,1 hektar yang kini menjadi terminal Sentiong Balaraja.

“Masih proses di BPN, itu salah satu kesepakatan harus dipenuhi oleh kedua belah pihak (Pemdes Tobat dan Pemkab) melalui akta van dadding dari Putusan pengadilan,” kata Abdullah Rijal (Baca: Janji Tanah Bengkok Desa Tobat, Ini Kata BPKAD Kab Tangerang).

Rijal menuturkan, proses sertifikasi lahan dapat memakan jangka waktu 6 -12 bulan. Pihaknya mengaku intens berkomunikasi dengan pihak BPN.

Katanya, pihaknya sudah melakukan pengukuran nanti keluar hasil pengukuran dan penetapan bidang sudah keluar, baru tahapannya akan didaftarkan.

Rijal mengajak pihak Pemdes Tobat agar datang untuk bersilaturahmi ke kantornya. “Kepada Pak Kades, kalau memang ada hal-hal yang perlu disampaikan, tolong datang saja. Main ke Bidang Asset, kita silaturrahmi dan berdiskusi. Ini kan penyelesaiannya sudah bersama-sama dan sudah tidak lagi sengketa. Datang lah ke kami, nanti kita sama-sama ke BPN,” pintanya.

Ditagih Realisasi Van Dadding

Pemdes Tobat menagih janji Pemkab Tangerang soal akta van dadding (perdamaian) dalam sengketa tanah bengkok Desa Tobat yang akan memberi tanah seluas 1,1 hektar dan bagi hasil pengelolaan Pasar Sentiong dan Blaraja City Square (Baca: Pemkab Tangerang Ditagih Realisasi Akta Damai Sengketa Tanah Bengkok Desa Tobat).

Endang Suhaerman, Kepala Desa (Kades) Tobat yang dihubungi MediaBanten.Com membenarkan adanya akta van dadding di PN Tangerang. Hingga saat ini, perjanjian tersebut belum pernah dipenuhi.

Endang menuturkan, bahwa perjanjian itu harus dipenuhi oleh Pemkab Tangerang karena sifatnya wajib dan terikat dalam akta van dandding yang sah di PN Tangerang. “Iya, teu dikasih mah, hayang naon iye, hayang rusuh (Iya, kalau tidak dikasih, memang keinginannya apa, mau rusuh – red),” katanya.

Lahan yang akan diberikan itu terletak di Jalan Raya Kresek KM.2, Desa Tobat Kecamatan Balaraja, bersebelahan dengan lahan kawasan perdagangan Balaraja City Square dan Pasar sentiong Balaraja.

Saat ini, lahan tersebut masih difungsikan sebagai terminal yang biasa disebut Terminal Balaraja Pasar Sentiong. Pengelolaannya di bawah Dinas Perhubungan (Dishub).

Pemkab Tangerang mejanjikan, hibah itu juga dibuktikan dengan sertifikat lahan atas nama Pemdes Tobat sebagai aset desa. Informasinya, lahan tersebut masih diproses di BPKAD Kabupaten Tangerang untuk dijadikan aset Desa Tobat untuk diajukan ke Kantor BPN se-tempat.

“Desa Tobat (dijanjikan) dikasih lahan sama pak Bupati (Ahmed Zaki Iskandar). Insyaallah tahun ini (2024) mau dimulai pembangunan Kantor Desa Tobat. Anggaran tahun ini, direncanakan pembangunan minimal pondasi. di lokasi yang saat ini menjadi terminal,”ungkapnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button