Pemerintahan

Keppres Panitia Keketuaan ASEAN 2023 Rilis, Apa Tugasnya ?

Presiden Republik Indonesia Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Keppres sudah berlaku sejak diterbitkan pada Jumat (31/3/2023).

Dilansir dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin (03/04/2023). Tugas dan fungsi Panitia Nasional adalah:

Pertama, merencanakan, menyiapkan mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden RI sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023.

Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik – baik sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

Keempat, untuk bekerja sama dengan negara – negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan – badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan ASEAN lainnya.

Kelima, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas KTT; pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral; pertemuan tingkat penjabat senior; pertemuan tingkat working grup; program side events, dan rangkaian pertemuan serta kegiatan ASEAN lainnya.

Pembentukan panitia nasional ini bertujuan untuk optimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuan Indonesia pada ASAN tahun 2023 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Panitia nasional ini juga dipimpin oleh Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin, yang bertugas berikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah dibantu oleh penanggung jawab bidang dan tim asistensi serta kemitraan. Terdapat delapan penanggung jawab bidang yakni:

Pertama, penanggung jawab bidang substansi pilar masyarakat politik keamanan ASEAN, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Selanjutnya, penanggung jawab bidang substansi pilar masyarakat ekonomi, yaitu Menko Perekonomian. Ketiga, penanggung jawab bidang substansi pilar masyarakat sosial budaya, yaitu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Kemudian, penanggung jawab bidang substansi umum/ sekretariat nasional, Menteri Luar Negeri (Menlu) sebagai kepala Sekretariat Nasional ASEAN.

Kelima, penangung jawab bidang komunikasi, media dan hubungan masyarakat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Keenam, penanggung jawab  bidang  pelaksana KTT dan Logistik, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Ketujuh, penanggung jawab bidang side events, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terakhir, penanggung jawab bidang pengamanan, yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Masing-masing penanggung jawab memiliki sejumlah anggota. Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi anggota dari Bidang Pelaksana KTT dan Logistik.

Adapun Tim Asistensi dan Kemitraan yaitu Wishnutama Kusubandio dan Wakil Menteri BUMN II.

Ditegaskan dalam Keppres, panitia nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button