Advetorial

Budi: Pemkab Serang Diminta Legowo Serahkan Aset Ke Pemkot

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diminta legowo menyerahkan aset yang masih dikuasai ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Hingga ini tercatat 175 aset yang belum diserahkan terdiri dari gedung dan lahan kosong.

Demikian dikemukakan Budi Rustandi, Ketua DPRD Kota Serang usai podcast di Chanel Yotube BantenPodcast, Kamis (15/9/2022).

Katanya, Pemkab Serang dinilai berbelit dengan banyak alasan dalam hal penyerhat aset yang seharusnya menjadi milik Kota Serang.

“Serahin aja dulu, dengan dasar yang ada. Jangan semua jadi alasan. Karena Kota Serang juga menerima, dan aset yang sudah diserahkan saja masih ditempatin oleh Pemkab Serang,” ujar Budi Rustandi.

Politisi partai besutan Prabowo ini pun mengakui, persoalan aset Kota Serang dibahas sejak awal dirinya dilantik menjadi ketua DPRD Kota Serang.

Menurutnya, program prioritas DPRD Kota Serang persoalan aset yang saat ini ditempati Pemkab Serang.

“Kami pun telah membuat pansus aset, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik negara dan lainnya, pasal 2 menyebutkan aset wajib diserahkan semua dari induk kepada pemerintah yang baru dibentuk,” tegas Budi Rustandi yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang.

Dikatakan, saat ini Aset Kota Serang yang belum diserahkan oleh Pemkan Serang ada sebanyak 175 bangunan dan aset tanah kosong. Jika di presentasikan tinggal 2,31 persen dengan nilai rupiah mencapai Rp200 miliar.

“Karena aset yang paling argensi adalah pendopo, dan gedung OPD yang ada di Kota Serang. Sebagai simbol utama. Kalau masalah sertifikasi antara lembaga mudah mengurus, namun harus ada niat dari Kabupaten Serang,” paparnya.

Dalam persoalan penyerahan aset Pemkab Serang kepada Pemkot Serang, sampai membuat KPK turun tangan. Bahkan, KPK langsung ikutserta menangangi persoalan aset Pemkot Serang, yang berada di Pemkab Serang.

Sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II Yudhiawan Wibisono menyatakan, pihaknya akan mendorong penyelesaian 15 aset milik Pemkot Serang. Kesemua aset itu berupa tanah (Baca: KPK Dorong Penyelesaian 15 Aset Tanah Pemkot Serang).

Hal ini disampaikan Direktur Korsup KPK Wilayah II saat bertandang ke Setda Kota Serang, KSB, Kota Serang, Kamis (30/9/2021).

Yudhiawan Wibisono mengatakan, alasan dorongan itu diberikan, lantaran pada tahun 2024 pihaknya menargetkan tanah tersebut dapat tersertifikasi. Untuk itu, ia meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

“Aset-aset Pemda yang belum ada sertifikat harus disertifikatkan sampai tahun 2024 semua harus sudah 100 persen,” ucapnya. (Advetorial).

Back to top button