Cara Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai BBM, Simak Disini
Pemerintah telah berhasil membagikan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat di 461 Kabupaten atau Kota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku memastikan pemerintah akan terus menyalurkan BLT BBM dalam beberapa minggu ke depan sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM Subsidi.
“Memang masih banyak yang belum, ini akan terus kita dorong agar bisa segera cepat diselesaikan,”ujar Jokowi, dikutip mediabanten, Jumat (16/9/2022).
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp12,4 triliun, hal tersebut akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima.
Siapa saja yang mendapatkan BLT BBM ? Bagaimana cara mengecek seseorang mendapatkan BLT BBM atau tidak ?
Untuk mengecek seseorang terdaftar penerima bansos atau tidak, bisa langsung mengecek situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika tidak terdaftar, maka bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos BLT BBM.
Bagi yang ingin mendapatkan BLT BBM dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan melalui Program Usul Sanggah.
Program tersebut fitur di dalam aplikasi cek Bansos yang ditujukan apabila ada orang yang berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkannya.
Fitur tersebut baru dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos bagi masyarakat yang telah mengunduh, mendaftar dan datanya diverifikasi.
Selain fitur itu, masyarakat dapat menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.
Kemudian, Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, dapat mengajukan dan mengecek dengan cara sebagai berikut
Cara Cek Bansos BLT BBM
1.Buka browser dan masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2.Masukkan data wilayah penerima yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.
3.Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4.Masukkan kode Captha yang tediri dari 8 digit huruf.
5.Setelah data yang dimasukkan benar, klik tombol Cari Data dan Klik.
Jika nama seseorang muncul, maka sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dalam DTKS dan berhak medapatkan BLT BBM Rp600 ribu.
Syarat penerima BLT BBM Rp600 ribu
1.Warga kurang mampu.
2.Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI maupun Polri.
3.Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat dalam DTKS Kemensos.
4.Warga atau pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
(Editor: Abdul Hadi)