Cegah Klaster Covid, TPS Pilkades di Kab Serang Disebar
Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Serang akan didirikan tidak berdekatan atau disebar di sejumlah lokasi. Ini untuk mencegah terjadinya klaster Covid 19 yang disebabkan kegiatan Pilkades.
“TPS yang berjauhan dalam satu desa ini untuk mencegah klaster Covid di Pilkades,” kata Bahrum Ulum, Ketua DPRD Kabupaten Serang dalam Rapat Koordinasi (Raktor) Pelaksanaan Pilkades Serentak di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Rabu (28/7/2021).
Bahrul Ulum yang juga Sekretaris DPD Golkar Banten meminta camat dan panitia di wilayah yang melaksanakan Pilkades untuk menjaga kondusivitas. “Saya percaya para camat pimpinan handal dan bisa menjaga kondusivitas dan keamananan dengan intens berkoordinasi bersama Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan),” ujarnya.
Ulum memahami warga yang ingin segera memiliki pemererintahan desa yang definitif. Keinginan itu sama dengan DPRD Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang itu menjelaskan, penundaan jadwal Pilkades merupakan instruksi Mendagri. Dalam instruksi itu terdapat sanksi untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) jika Pilkades tetap dilaksanakan dalam daerah yang masuk zona merah Covid 19.
Baca:
Ulum berharap, Pemkab Serang melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa menurunkan level kasus Covid dari level 3 menjadi level 2 atau dari zona merah menjadi zona oranye agar tidak lagi terjadi penundaan pelaksanaan Pilkades.
“Kecuali tanpa implikasi sanksi, kita bisalah ngeles-ngeles dikit. Karena ada sanksi, makanya tidak bisa menghindar,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyatakan, pengunduran jadwal Pilkades dipicu tingkat kerawanan Covid-19 di wilayah, menyusul adanya Intruksi Mendagri agar Pilkades ditunda.
“Kalau kita juga inginnya tidak diundur. Karena kalau agenda terus diperpanjang justru ibarat gula terjadi kerumunan. Bahkan, kita sudah merancang kalau tidak ada larangan kita akan lakukan sistem petugas TPS keliling ke rumah untuk pemilihan seperti pembagian bansos,” katanya.
Entus berharap, tidak ada lagi larangan pelaksanaan Pilkades dari pemerintah pusat, karena keinginan para calon sudah sesuai dengan keinginan Pemkab yang ingin Pilkades segera dilaksanakan.
“Intinya kita ingin menghindari kerumunan. Pilkades itu ibarat bisul pengen cepet pecah. Kita lebih baik pemerintah desa segera diisi pejabat definitif, tetapi situasi pandemi tidak bisa diprediksi,” terang mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabbupaten Serang.
Rakor diikuti seluruh camat se-Kabupaten Serang. Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriatna dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto selaku pembicara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto berpesan, panitia Pilkades tidak perlu mencetak ulang surat suara dan dilarang mencoret tanggal yang ada di surat suara yang sudah terlanjur dicetak. Panitia Pilkades di Pemkab Serang sudah membuatkan surat yang menyatakan bahwa surat suara tersebut tetap sah.
“Untuk kecamatan yang belum cetak suara sebaiknya tanggalnya dikosongkan dan bulannya ditulis tangan pada saat sudah pasti pemungutan suara,” katanya.
Rudi juga meminta camat memastikan waktu pada surat panggilan pemilih untuk hadir di TPS. Surat panggilan itu harus tersampaikan, meski yang bersangkutan tidak akan hadir di TPS.
“Kebetulan waktunya diundur, jadi masih punya banyak waktu. DPT sudah dibikin sedemikian dengan memperhatikan jiwa pilih. Mohon bantuan Pak camat memastikan ke semua panitia pemilihan desa mengatur ulang DPT yang ada di masing-masing desa dengan cara mengelompokkan DPT berdasarkan TPS dan pertimbangan domisili jiwa pilih seperti Pilkada 2020,” katanya.
“Sekarang TPS massih banyak yang di satu-tempatkan. Walaupun terpisah berdekatan. Makanya di pandemi ini panitia harus mengatur ulang agar tidak menjadi kluster baru Pilkades, khawatir menjadi sorotan publik,” tandasnya. (Reporter / Editor: Nizar)