Hukum

Dapat Pasokan Sabu dari WH, Ditangkap Polres Serang di Kopo

DB alias Ancrut (26) pengedar sabu warga Desa Babakan, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu pembeli. DB mengaku mendapat pasokan sabu dari WH, warga Tangerang yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Ancrut yang sudah 2 bulan menjadi pengedar sabu ini dicokok di halaman Indomaret Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (4/10/2022). Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka DN alias Ancrut ditangkap sekitar pukul 19.00. Penangkapan pengedar narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

Dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana selanjutnya bergerak ke lokasi untuk memperdalam informasi.

Pada Selasa sekitar pukul 19.00, dilakukan penangkapan terhadap DN yang diduga sedang menunggu konsumen.

“Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam kantong celana. Selain mengamankan sabu, turut disita handphone yang dijadikan sarana transaksi. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke mapolres,” terang Michael, Jumat (7/10/2022).

Dalam pemeriksaan, tersangka DN mengakui mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial WH warga Tangerang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DN juga mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual sabu karena tidak punya pekerjaan karena tidak memiliki ijazah sekolah.

“Pelaku DN mengaku hanya sampai kelas 5 SD dan tidak mengaku sulit mendapatkan pekerjaan. Tersangka terpaksa berjualan sabu karena untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.

Dalam kesempatan itu, Michael mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Kasat menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku narkoba, meski hanya sebatas pemakai.

“Ini sesuai perintah pimpinan agar Kabupaten Serang bersih dari narkoba. Jauhi narkoba karena kami akan menindak tegas meski hanya sebatas menggunakan,” tegasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (Yono / Editor: Iman NR)

Yono

Back to top button