Olahraga

Deden: Mubes TTKDH ke-V Amanat Ketua Umum, Bukan Memecah Belah

Deden Apriandi, Pengurus DPP Kesti TTKDH mengatakan, Musyawarah Besar (Mubes) Kesti TTKDH yang digelar di Hotel Ledian, Sabtu merupakan amanat terakhir Ketua Umum Maman Rizal sebelum wafat. Karena itu, Agus Fatah Yasin yang mengaku Wakil Ketua DPP Kesti TTKDH seharus bersikap besar hati bahwa ada pihak yang mampu menyelenggarakan Mubes untuk kelancaran dan keabsahan organisasi. Bukan sebaliknya memberikan pernyataan yang seolah-olah memecah belah organisasi.

“Kepengurusan DPP Kesti TTKDH terakhir dilantik tahun 2013, telah habis masa tugasnya selama 5 tahun. Hitung saja, kepengurusan itu habis tahun 2018. Hingga tahun 2020, Ketua Umumnya dijabat Bapak Maman Rizal yang memberikan amanat agar segera digelar Mubes. Hingga beliau wafat, Mubes belum bisa terselenggara. Sekarang tahun 2021, ada pihak yang mampu menyelenggarakan Mubes, ya seharusnya didukung agar organisasi ini tetap berjalan dengan baik,” kata Deden Apriandhi.

Pernyataan Deden itu untuk menanggapi jumpa pers pernyataan Agus Fatah Yasin Fh yang mengaku Wakil Ketua DPP Kesti TTKDH yang menyatakan Kesti TTKDH resmi menolak penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) Ke-V di Hotel Ledian, Kota Serang, Sabtu (21/2/2021).

Wakil Ketua II Kesti TTKDH, Agus Fatah Yasin SH mengatakan, Mubes ke V TTKDH dinilai akan menyebabkan perpecahan organisasi persilatan tersebut. Sebab, akan terjadi penolakan dari para kasepuhan yang merasa telah dilangkahi. (Baca: Wakil Ketua Kesti TTKDH Tolak Mubes Ke-V, Dinilai Memecah Organisasi).

Deden mengatakan, Mubes Ke-V ini dihadiri para kasepuhan dan para peserta dari seluruh DPD se-Indonesia. Bahkan, pengurus DPD dari luar negeri pun hadir mulai dai Malaysia, Amerika Serikat, Belanda dan sebagainya.

Dia juga meminta agar DPP Kesti TTKDH tidak dikait-kaitkan dengan Perkumpulan KSTI TTKDH. “Namanya mirip-mirip, tapi ini organisasi yang berbeda. Silakan saja mengurus organisasi itu yang katanya sudah punya AHU dari Kemenhum Ham. Masing-masing membesarkan organisasi secara profesional dan fair lah, gak perlu meributkan organisasi lain,” katanya.

Dikatakan, Kesti TTKDH sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1950-an. Namun organisasi baru dibentuk secara legal pada tahun 1952 dengan bentuk Yayasan. Akta notaris oleh pendiri dan pengurus Yayasan diubah menjadi Ormas pada tahun 1962. Hingg tahun 2013, organisasi ini didaftarkan pada Kementrian Hukum dan HAM.

“Karena akta notarisnya berbentuk Ormas, maka di Kementrian Hukum dan HAM dikatagorikan pada perkumpulan. Itu nomenklatur dari Kementrian, bukan kita yang mau. Perkumpulan yang namanya sesuai dengan AD/ART,” katanya.

Soal Mubes ke-V, Deden menjelaskan, Ketua Umum DPP Kesti TTKDH dijabat oleh Maman Rizal hingga 2020. Pada awal tahun 2020, Ketua Umum menerbitkan surat perintah agar diselenggarakan Mubes. “Pak Maman Rizal itu kesehatannya menurun hingga meninggal. Jadi Mubes Ke-V ini merupakan amanat Ketua Umum yang terakhir dan kami menyelenggarakan hal tersebut,” kata Deden.

Sebelumnya, DPP Kesti TTKDH menggelar Mubes ke-V di Hotel Ledian, Sabtu (20/2/2021). Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy memberikan sambutan secara virtual. Khusus untuk terselenggaranya Mubes Ke-V Kesti TTKKDH, Andika mewakili Pemprov Banten maupun DPP PPPSBBI mengucapkan selamat dan mengapresiasi positif.

Hal itu demi melihat adanya upaya serius dan berkelanjutan dari Kesti TTKKDH untuk melestarikan dan menjaga kebudayaan pencak silat.

Andika juga tidak lupa meminta Kesti TTKKDH untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Jadi saya berpesan agar penyelenggaraan mubes kali ini juga dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” katanya.

Andika meminta Kesti TTKKDH untuk dapat ikut mensosialisasikan dan memberi contoh kepada masyarakat mengenai semua kebijakan pemerintah saat ini yang tengah fokus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Dinar / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button