Pemerintahan

Delapan Perintah Mendagri Antisipasi Bencana Akibat Cuaca Buruk

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian memerintahkan Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan cuaca buruk yang bisa menimbulkan bencana alam.

Perintah antisipasi itu Surat Mendagri No. 360 / 7235 /SJ tanggal 1 November 2022 yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (2/11/2022).

Perintah Mendagri itu berdasarkan informasi dari Badan Meteorolgi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan, 69,45 persen wilayah Indonesia akan mengalami curah hujan menengah hingga tingi. Sifat hujan di atas normal.

Mendagri minta agar Gubernur, Bupat dan Walikota se-Indonesia mengambil langkah sebagai berikut;

Pertama, memetakan daerah rawan bencana hidrometeorolgi berdasarkan kajian risiko, menyusun rencana evakuasi, rencana kontijensi, mengoptimalkan belanja tidak terduga (BTT) dan menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat dan dunia usaha.

Kedua, melakukan simulasi tanggap bencana guna meningkatkan respon masyarakat dan menentukan langkah kesipasiagaan untuk mengurangi bencana.

Ketiga, membentuk Posko yang melibatkan Polri, TNI, Basarnas, instansi vertikal, relawan dan unsur masyarakat lainnya.

Keempat, memantau secara cermat dan berkelanjutan situasi terkini (real time), menyosialisasikan dan menyebarluaskan infromasi bencana dengan menggunakan berbagai media berbasis data dari instasi pemerintah.

Kelima, segera memantau dan memperbaiki infrastruktur dan normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir dan tanah longsor.

Keenam, jika terjadi bencana, pemerintah daerah segera melakukan pendataan korban, kerugian dan segera memenuhi kebutuhan dasar korban sesuai standar pelanan minat.

Ketujuh, Gubernur harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten / kota terhadap pelaksanaan penanggulan bencana dan melaporkan ke Kemendagri.

Kedelapan, Bupati dan Walikota melaporkan hasil pelaksanaan antisipasi penanggulangan bencana ke Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

BMKG menerbitkan perkiraan cuaca yang menunjukan akan terjadi hujan dengan intensitas menengah ke atas dengan hujan di atas normal yang bisa menimbulkan bencana alam berupa banjir dan longsor.

Dikutip dari halaman web BMKG, daerah yang dikatagorikan waspada adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau.

DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.

Sulawei Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Papu.

Prakiraan cuaca yang diterbitkan BMKG itu berbasis dampak atau Impact-Based Forecast (IBF) merupakan informasi prakiraan cuaca yang sudah memperhitungkan potensi dampak yang akan terjadi akibat dari cuaca.

Dalam sistem IBF juga disajikan rekomendasi respon atau langkah yang harus dilakukan oleh stakeholder/user atau masyarakat terkait dampak dari dinamika cuaca tersebut

Komponen penting dalam sistem IBF adalah risk (risiko), yang merupakan irisan antara hazard (bahaya), exposure (keterpaparan), dan vulnerability (kerentanan).

Besarnya risiko sangat bergantung pada besarnya hubungan ketiga komponen tersebut adalah semakin erat hubungan hazard, exposure, dan vulnerability, risk akan semakin besar, dan sebaliknya.

Dalam sistem IBF, risiko dibuat dalam bentuk matriks (risk matrix) untuk menentukan warning level. Berdasarkan matriks ini, warning level dibuat dengan mempertimbangkan besar kemungkinan (likelihood) dan dampak (impact).

Tingkatannya (warning level) terdiri dari sangat rendah (very low/minimal), rendah (low/minor), medium (significant), dan tinggi (high/severe).

Matriks tersebut diberi warna berdasarkan tingkat urgensi risiko, yaitu hijau, kuning, oranye, dan merah. Peringatan yang dikeluarkan berisi dampak yang mungkin akan ditimbulkan berdasarkan warning level dan disesuaikan dengan warna pada matriks.

Prakiraan cuaca berbasis dampak ini sangat bermanfaat untuk mengurangi dampak risiko bencana hidrometeorologi dalam perencanaan suatu kegiatan di semua sektor.

Sistem IBF ini merupakan wujud BMKG dalam mengimplementasikan amanah WMO (WMO Guidelines on Multi-hazard Impact-based Forecast and Warning Services, 2015), UN Hyogo Framework for Action 2005-2015, dan UN Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030.

(Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button