Dinkes Pandeglang Yakinkan Tangani Paska Vaksin Covid 19 Anak – Anak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tetap akan menangani kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) setelah anak usia 6 – 12 tahun dilakukan vaksin Covid 19.
“Surat persetujuan yang ditandatangani orangtua murid agar anaknya divaksin, bukan berarti kami lepas tanggung jawab,” kata Samsudin, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Jumat (4/2/2022).
Surat persetujuan orangtua yang beredar di sekolah hanya untuk mengetahui mana saja anak yang bisa divaksisn atas persetujuan orangtua.
Beredar surat persetujuan orangtua atas vaksin terhadap murid itu ditafsirkan sebagai bentuk pemerintah daerah tidak mau bertanggung jawab atas resiko yang mungkin terjadi paska vaksinasi. Akibatnya, banyak orangtua yang tak mengizinkan anaknya divaksin di sekolah.
“Apabila tidak dapat tertangani di puskesmas, maka kami akan merujuk ke RSUD. Ketika terjadi KIPI kami (Pemerintah Daerah) bertanggung jawab penuh terhadap biaya dan peralatannya. Harusnya disampaikan kepada setiap orangtua supaya semua mengerti,” jelasnya.
“Sampaikan bahwa lebih banyak manfaatnya daripada madharatnya ketika vaksin.
“Alhamdulillah dari target 500 peserta ada 487 siswa telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama,” ungkap Kapolsek Carenang, AKP Samsul Fuad mewakili Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.
Turur hadir dalam vaksinasi massal presisi, Kabagops Polres Serang AKP Joko Pituturno, Kamtibmas AKP Bhakti Yasa Saputri, unsur Muspika Kecamatan Binuang, tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
Kapolsek menjelaskan pelaksanaan vaksinasi ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam membantu pemerintah dalam mewujudkan Indonesia herd immunity untuk anak usia 6 – 11 tahun (Reporter: M Hafidz / Editor: Iman NR)











